PEKANBARU,Saturealita.com-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, pada tanggal 22 Agustus 2022 telah mengeluarkan surat bernomor 242/KONI Riau/VIII/2022, prihal pemberitahuan pengambilan uang sagu hati yang ditujukan kepada enam Staf Pegawai Tidak Tetap KONI Riau yang diberhentikan secara sepihak, dinilai tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Walaupun surat tersebut, di tanda tangani langsung Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesien.
Menurut salah satu Staf Pegawai Tidak Tetap Syahrial mantan Kepala Tata Usaha KONI Riau, merujuk pada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada tanggal 3 Agustus 2022 dalam agenda mediasi, sama sekali tidak pernah dijalankan dengan baik oleh KONI Riau itu sendiri.
“Bayangkan, saat pertemuan yang dipimpin langsung bidang Hukum Disnakertrans Riau Pohan sebagai penegah memberikan waktu lebih kurang 14 hari lamanya untuk melakukan mediasi antara Staf Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan dengan Pengurus KONI Riau, sama sekali tidak dijalankan dengan baik, hingga saat ini. Artinya, sama dengan mencederai anjuran Disnakertrans Riau,” katanya, Kamis sore, (24/8/2022) sembari mengatakan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pengambilan sugu hati dengan batas waktu 5 September 2022 mendatang.
Dijelaskan Syahrial, sebenarnya bukan sagu hati tetapi uang pesangon dan uang penghargaan sesuai Undang-Undang (UU)
Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 Pasal 156.
“Jadi silahkan laporkan persoalan ini kepada Ketua Umum KONI Riau dan untuk urusan tuntutan tidak akan pernah berhenti untuk tetap mempertahankannya dan saat ini, melalui pengacara sudah melayangkan surat ke-II kepada Disnakertrans untuk membicarakan keranah hukum,” tegasnya.
Lain hal, Syahrial membeberkan bahwa selain Disnakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, juga DPRD Riau Komisi V membidang Olahraga serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau berjanji akan menyelesaikan sengketa pemberhentian ini.
“Kita tunggu aja, sampai mana persoalan sengketa ini. Namun Kami terus berusaha mempertahankan kebenaran yang menjadi hak sebagaimana diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan”, tutupnya, semoga sampai disini cukup dipahami. (***)