PEKANBARU,Saturealita.com–Perjalanan panjang penanganan kasus terkait pemberiaan hak pesangon ahli waris bernama Fitria Murni istri Almarhum Realdi Zakrias (eks karyawan PT Cerenti Subur) yang meninggal dunia pada 20 Februari 2021 lalu, kini menuai hasil yang sangat membahagiakan.
Pasalnya, penanganan kasus ini, sudah berjalan selama satu tahun lebih dengan berbagai upaya yang dilakukan melalui kuasa hukumnya Wanton SH.,MH.,M.Si bersama rekannya Alimin Nababan SH, tidak kunjung selesai.
“Bayangkan saja, dalam menangani perkara ini, kami melakukan berbagai upaya, agar pihak perusahan PT Cerenti Subur tergabung dalam Group Duta Palma untuk segera memberikan hak klien kami yaitu berupa Pasangon akibat meninggal dunia. Namun apa yang terjadi, malah tak kunjung selesai,” kata Wanton dalam siaran persnya, Senin siang, (21/11/2022).
Sambung Wanton, untuk perkara ini pihak perusahaan awalnya tidak punya itikad baik hingga akhirnya klien kami melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan pegawai pengawas sudah mengeluarkan nota satu dan nota kedua.
Kemudian dalam perkara ini, juga tak ada jawaban yang jelas, bahkan sampai bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja, lagi-lagi pihak perusahaan masih terkesan bandel dan tidak ada itikad untuk membayar.
“Melihat gelagat tidak baik pihak perusahan maupun Disnakertrans Riau tidak ada tindakan dan diminta untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk melajutkan perkara ke Pengadilan, malah banyak alasan yang tidak masuk akal,” tegas Wanton.
Akhirnya, kami bersurat kepada Gubernur Riau H. Syamsuar untuk atensinya menangani perkara ini.
Dari hasil bersurat inilah, ada titik terang kejelasan penanganan perkara ini. Hingga dilakukan pembayaran pesangon terhadap klien kami sebagai ahli waris.
“Alhamdulillah, empat hari setelah bersurat kepada Gubri, barulah pihak perusahaan melakukan pembayaran dan dalam hal ini, kami sebagai pengacara ahli waris mengucapkan terimakasih kepada Gubri,” ucap Wanton.
Kilas balik dari perjalanan perkara ini, bahwa masih banyak lagi orang lain yang merasakan hal sama. Maka dari itu, peran penting Gubri sangat menjadi perhatian kepada perusahaan yang mempunyai izin di wilayah Riau ini, sekaligus juga kami buka kontak pengaduan bagi warga lainnya jika mengalami permasalahan yang sama agar menghubungi Kontak person ( 0812 1237 0101) atau kantor hukum Wanton SH, MH.M.Si & Partners yang beralamat di Jl. Rajawali Sakti Komplek Royal Platinum Kota Pekanbaru.
“Ada catatan penting dalam perkara ini, kalau saja perusahaan tersebut menjalankan makanisme dan aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu sampai berlarut seperti ini. Selanjutnya, dasar penanganan perkara tersebut, tak lain tak bukan membela yang benar dan lagi pula klien kami saat ini adalah seorang ibu yang membesarkan anak yatim setelah peninggalan ayahnya,” tutup Wanton. (***)