Hasil Keputusan DK-PWI Pusat, Iptu Ungaran Wibowo Diberhentikan Dari Keanggotaan PWI

oleh -
oleh
DK-PWI Pusat Ilham Bintang

JAKARTA, Saturealita.comDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI ) Pusat memutuskan serta sepakat memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI).

Selanjutnya, Pengurus Harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua DK-PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis ( 15/12/2022 ) pagi dalam Rapat khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK- PWI Pusat didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran, terutama pada poin Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keterlibatan keanggotaannya di organisasi profesi PWI  Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK- PWI  memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu “, terang Ilham Bintang sembari berucap siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota. (***)