PEKANBARU,Saturealita.com-Pengelolaan limbah bagi perusahaan atau pabrik yang menyalahi aturan dipastikan berakibat pencemaran lingkungan terhadap kehidupan disekitar wilayah tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaannya, mengapa masih saja ada perusahaan ataupun pabrik yang melakukan pembuangan limbah tanpa prosudur, pada hal sudah jelas diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Menelaah persoalan ini, salah satu perusahan pabrik pengelolaan jenis bahan kertas pembuat tissue dan kertas makan yang berada di wilayah Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dengan nama PT Agung Bumi Lestari (ABL) sampai saat ini, diduga banyak abai dengan aturan terutama masalah pembuangan limbah.
Hal ini, sangat disanyangkan sekali oleh salah satu warga tempatan yang mana akibat pembuangan limbah sembarangan menjadi tercemar bahkan banyak lahan yang mati.
“Saya tidak habis pikir, kok bisa bebeas perusahaan ini beroperasi, pada hal diduga banyak melakukan hal fatal dalam pengelolaan limbah maupun pembuangan,” Sebut sumber yang dirahasiakan namanya, Sabtu sore, (24/12/2022) kemarin.
Dengan adanya kondisi semacam ini, tentu sebagai masyarakat menginginkan kepada peringkat terbawa mulai, RT, RW, Lurah, Camat dan Walikota kota Pekanbaru, agar melek dengan kondisi semacam ini.
Selain itu juga, kepada aparat penegak hukum, juga berperan aktif terhadap persoalan ini. Walaupun angapan orang persoalan ini dianggap seakan tidak pernah habisnya, setidaknya ada upaya, agar pengelolaan limbah maupun pembuangan memakai prosudur yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia tercinta.
“Kami sebagai masyarakat, tentunya berharap sekali, suara ini, sampai kepihak terkait. Tidak ada kata tidak bisa, Kecuali ade hal-hal kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan orang banyak,” tutupnya. (***)