PEKANBARU,Saturealita.com–Setalah membaca, mempelajari, menyimak dan memahami isi press release oleh pihak yang menamakan diri sebagai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dewan Pimpinan Negeri (DPN) Kota Dumai saudara Syahrudin Husin pada tanggal 4 Januari 2023 berkaitan dengan perkara yang berhubungan dengan LAMR dibawa teraju Datuk H. Raja Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil, maka perlu memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Tanggapan dan klarifikasi tersebut ada delapan poin sebagai berikut, pertama,
bahwa Musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan di hotel Alpha pada tanggal 16 April 2022 tahun lalu, adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Keputusan melaksanakan Mubeslub merupakan kesepakatan dan keinginan sebagaian besar dari pemilik suara yang sah yaitu, para Ketua Umum LAMR kabupaten/kota se-Riau sebagaimana tertuang dalam beritaacara pertemuan tanggal 15 April 2022. Permintaan Mubeslub ditandatangani oleh mayoritas pemilik suara.
Keputusan pelaksanaan Mubeslub juga dilandasi sikap Dewan Kehormatan Adat (DKA) tanggal 6 April 2022 yang menyatakan bahwa ketua Umum DPH 2017-2022 telah berbuat semena-mena, sehingga harus diambil tindakan tegas.
Kedua, bahwa Mubeslub yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2022 memiliki dasar pijakan yang kuat yaitu Bab XII pasa 14 ayat 3 khususnya pada poin (c) yang menyebutkan bahwa Mubeslub dapat diadaka, bilamana kepengurusan LAMR MKA/DPH melanggar AD/ART LAMR serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPH LAMR masa khidmat 2017-2022 secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 14 ayat 3 poin (C) dalam melaksanakan amanah. Detil pelanggaran sangat banyak dan sudah disampaikan MKA LAMR masa Khidmat 2017-2022 kepada yang bersangkutan, tetapi tidak diindahkan. Cuma secara umum dapat disebutkan bahwa, beberapa kegiatan dan kerjasama dilaksanakan tanpa persetujuan MKA menggunakan rekening pribadi salah seorang pengurus dalam proposal kegiatan LAMR kepada pihak luar, melakukan bisnis dengan melibatkan institusi yang dilarang dalam peraturan daerah (perda) tentang LAMR dalam membentuk lembaga tanpa persetujuan MKA Badan Pengembangan Usaha (BPU).
Ketiga, perlu ditegaskan kepengurusan LAMR masa Khadimat 2017-2022 dibawa kepemimpinan Datuk H. Marjohan Yusuf Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil selain sah secara AD/ART, juga telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah dan panji payung adat masyarakat Riau. Pengukuhan ini sesuai dan memenuhi ketentuan Bab XXVII pasal 33 AD/ART LAMR dan telah dilaksanakan secara resm serta dihadiri forum komunikasai pimpinan daerah (Forkompinda) bertempat gedung Balai Serindit tanggal 29 April 2022.
Keempat, selain menandatangani warkah pengukuhan LAMR, Gubernur Riau juga mengeluarkan keputusan nomor 898/V/2022, tentang penetapan status penggunaan barang milik pemerintah daerah provinsi Riau untuk dioperasi oleh pihak lain berupa gedung dan pembangunan peralatan dan mesin LAMR tanggal 27 Mei 2022.
Melalui keputusan Gubernur tersebut, menyerahkan pengelolaan gedung kepada kepeng LAMR yang dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dibawah kepimpinan Datuk H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum MKA dan Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil sebagai Ketua Umum DPH.
Selanjutnya ke Lima, bahwa ketua umum terpilih baik DPH maupun MKA hasil Mubeslub 2022 serta pengurus yang ditunjuk mendapat dukungan yang penuh dari tokoh adat, tokoh masyarakat, ulama dan berbagi pihak lain di Provinsi Riau. Dukungan teramat besar juga datang dari seluruh junjungan daulat waris kerajaan/kesultanan Melayu Riau seperti, Sultan Pelalawan Tengku Besar Pelalawan H. Tengku Kamaruddin, Sultan Gunung Sahilan Yang Dipertuan Agung Tengku Muhammad Nizar, Ketua Kekerabatan Kesultanan Indragiri H. Raja Maizir Mit dan Warisan Zuriat Kesultanan Siak, Tengku Mukhtar Anom serta dukungan diberikan Junjungan Daulat di Riau, Pemerintah, pemikir, Cendekiawan, Ulama dan tokoh adat di Riau.
“Bagi kami, telah sangat memadai sudah lebih dari cukup untuk terus berbuat dalam menjaga nilai-nilai dan meneguhkan keberadaan LAMR itu sendiri,” ungkap Datuk H. Marjohan Yusuf dalam siaran Pers, Jumat, (6/1/2023) melalui press releasenya.
Dalam poin ke enam, tambah Datuk Marjohan Yusuf, perlu ditegaskan pernyataan saudara Syahruddin Husin yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Riau telah memenangkan gugatan mereka adalah kekeliruan yang nyata.
Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 198/PDT/2022/PT, tertanggal 12 Desember 2022, tidaklah berada dalam konteks memenangkan perkara, tapi dalam konteks kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mengadili perkara.
“Pengadilan Tinggi Riau, tentu sangat kita hormati, namun persoalan ini, masih diajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI),” tegas Datuk Marjohan kembali.
Sementara itu, untuk poin ke tujuh menerangkan bahwa rapat pleno yang dilakukan oleh Pengurus LAMR kota Dumai pada tanggal 9 Desember 2022 yang tidak memiliki kaitan maupun hubungan LAMR dan hal itu sejalan dengan semangat konfederasi yang menjadi azas penumbuhan LAMR itu sendiri.
Sikap ataupun rapat pleno yang dilakukan sebagian besar pengurus LAMR kota Dumai yang memakzulkan Ketua Umum Dumai saudara Syahrudin Husin merupakan urusan pengurus LAMR kota Dumai baik, tokoh Adat serta masyarakat kota Dumai itu sendiri.
Untuk poin ke delapan pernyataan terakhir, bahwa untuk menghormati pernyataan yang menamakan diri sebagi LAMR Dewan Pimpinan Negeri Kota Dumai saudara Syahrudin Husin yang menyatakan tidak mengakui dan tidak menjadi bagian dari LAMR. “Maaf, kita sudah lama menahan diri untuk bijak dengan jalan diam, tapi nyatanya kita terus dipijak. Maka kami dapat memahami dan sekaligus menerimanya. Perlu juga kami jelaskan bahwa AD/ART LAMR tidak mengenal istilah Dewan Pimpinan Negeri dan karena oleh itu, kami akan segera menunjuk Dewan Pimpian semetara LAMR kota Dumai setalah melakukan konsultasi dengan pemerintah kota Dumai,” tutup Datuk semari mengatakan demikian pernyataan dan tanggapan ini dibuat, agar diketahui kebenaran oleh khalayak banyak, hingga penjelasan ini, dapat dijadikan bahan renungan dan perbandingan dalam menelisik kebenaran yang diharapkan bersama, ditetapkan pada hari Jumat, 6 Januari 2023 ditanda tangani Ketua Umum MKA Datuk H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H. Taufiq Ikram Jamil. (***)