Ketua Forum IPWL Wilayah Riau, Wanton, SH.MH.M.Si Menyayangkan Risma Tidak Ditempat

oleh -
oleh
Ketua Forum IPWL Wilayah Riau, Wanton, SH.MH.M.Si

JAKARTA,Saturealita.comGaduhan damai bergema di Pusat Tugu Proklamasi Jakarta sampai kantor Kementrian Sosial (Kemensos).

Gaduhan damai itu, merupakan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seluruh indonesia.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, Ketua Forum IPWL Wilayah Riau, Wanton, SH.MH.M.Si menyayangkan tidak adanya Menteri Sosial (Mensos) Dr. Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. atau yang akrab disapa Risma ditempat.

“Saya sangat menyayangkan, ketidak hadiran sosok Mensos RI, pada hal ini, sangat penting, karena para pengunjuk rasa sedang menyuarakan bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya,” kata Wanton diruang kerjanya, Selasa, (10/1/2023).

Wanton juga mengungkapkan, pemakzulan IPWL dgn keluarnya Permensos nomor 7 tahun 2022 dan menyatakan peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi, disinyalir adalah sebuah upaya agar pengguna Narkoba di indonesia semakin tumbuh subur dan terpelihara, karena ada asumsi bahwa jika rehabilitasi penyalahguna Narkoba terus dilakukan akan sangat menggangu pasar bagi Prekursor Narkotika dan Bandar. Jadi wajar saja jika di Kemensos itu juga sudah di susupi oleh para tangan mafia dan tidak terlepas dari aparatur itu sendiri. Dan mestinya Mensos Risma paham akan hal ini.

Kemudian, dalam penjelasan Wanton, sebagaimana yang telah diungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Indonesia Dalam Keadaan Darurat Narkoba.

Aksi unjuk rasa Aliansi IPWL se Indonesia, Menuntut Risma Mundur. 10/01/2023

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya.

“Kalau sikap dan mental semacam ini, bagaimana negara akan bebas dengan penyalahgunaan narkoba”, tutupnya, (***)