JAKARTA,saturealita.com-Mantan Menteri Agama pada masanya, Yaqut Cholil alias Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi quota haji pada tahun 2023 hingga 2024.
Dikutip dari Media online Kabar6.com saat wawancara dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya telah menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil mulai pada hari Kamis (8/1/2026) kemarin.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus quota haji yakni YQC (Yaqut Cholil Qoumas) dan mantan stafsus Menteri Agama IAA (Ishfah Abid Aziz), ” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (9/1/2026) siang tadi.
Sementara itu, sebelumnya YQC telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK, terkait dugaan korupsi quota haji tahun 2023-2024, bahkan untuk mencari bukti-bukti terkait quota haji, penyidik KPK juga melakukan penyelidikan hingga ke Arab Saudi.
Sementara terkait dengan penetapan sebagai tersangka, belum diketahui apakah YQC dan IAA akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
“Kita lihat saja apakah akan diperiksa hari ini atau nanti,” tutup Budi saat mengakhiri pertemuaan bersama awak media Gedung Merah Putih. ***/K6





