PEKANBARU, Saturealita.com-Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bertempat Gedung IM2 beralamatkan Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Pasar Minggu Jakarta Selatan, mengeluarkan press release bernomor: PR-13/M.1.3/Kph.2/3/2023, tentang sebagaimana pemberitaan yang beredar di media, terkait dengan penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan Korban Cristalino David Ozor.
Butir press release ada empat poin meliputi, Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan;
Kemudian, Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena mengakibatkan, korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan Penuntut Umum (PU) untuk memberikan hukuma berat atas perbuatan yang sangat keji.
Selanjutnya, statement Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan.
Berikutnya yang terakhir, Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim PU di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat.
Demikian untuk diperhatikan, agar tidak ada kesimpangsiuran pemberitaan di media. (***/el)