Pendapat Hukum (LEGAL OPINION) Perpanjangan Penahanan KPK Terhadap Gubri Non aktif

Hukum0 Dilihat

PEKANBARU,saturealita.com/-Pendapat hukum (Legal Opinion), disusun untuk memberikan analisis yuridis objektif dan berimbang terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan sebanyak empat kali terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif Adul Wahid (AW) terkait perkara tindak pidana korupsi.

Analisis dilakukan berdasarkan asas negara hukum, due process of law dan
perlindungan hak asasi manusia.

DASAR HUKUM

Terdapat pada pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ANALISIS HUKUM

Penahanan merupakan upaya paksa yang bersifat eksepsional dan tidak dapat dipersamakan dengan hukuman.

Perpanjangan penahanan hingga sebayak empat kali secara normatif dimungkinkan oleh hukum acara pidana, namun harus memenuhi asas proporsionalitas yakni, kebutuhan penyidikan serta alasan objektif yang jelas.

Apabila perpanjangan dilakukan tanpa perkembangan signifikan dalam pembuktian, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan praduga tidak bersalah.

PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Penahanan pra-persidangan yang berlarut-larut berpotensi melanggar hak atas kebebasan pribadi dan hak
untuk segera diadili.

Prinsip hukum internasional jelas menegaskan bahwa penahanan sebelum putusan pengadilan harus menjadi pengecualian, bukan menjadi kebiasaan.

ASPEK KETATANEGARAAN

Penahanan berkepanjangan terhadap seorang Gubernur berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah dan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang efektif.

KESIMPULAN DAN PENDAPAT HUKUM

Perpanjangan penahanan hingga empat kali dilakukan oleh KPK secara hukum acara masih dimungkinkan.
Namun secara substantif harus diuji secara ketat.

Tanpa urgensi penyidikan yang nyata, tindakan tersebut akan berpotensi melanggar asas due process of law dan dapat dikualifikasikan sebagai
penyalahgunaan kewenangan.

Disusun sebagai pendapat hukum profesional Muhamad Ridwan, S.H., M.H Advokat & Konsultan Hukum. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *