PEKANBARU,Saturealita.com–Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah daerah (Pemda) mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah.
Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2) yang menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air.
Melirik RTH yang ada di wilayah kota Pekanbaru, salah satunya berlokasi Jalan Cut Nyak Dien, akhir-akhir ini, sudah dikerumuni para pedagang Kaki Lima (PKL).
Demikian dikatakan salah satu tokoh masyarakat Sukajadi Doni Kaka, Jumat, (23/6/2023) kemarin kepada awak media,
bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pedagang tidak diperbolehkan berjualan disekitar wilayah RTH tersebut.
“Saya rasa itu, sudah tidak benar bahkan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru. Semestinya tempat itu tidak dijadikan tempat berdagang,,” tegasnya.
Dikatakan Doni, di massa kepemimpinan Walikota Pekanbaru, H. Firdaus ST MT terkait pedagang sudah direlokasikan dan ada Perdanya dan pedagang bisa menggelar dagangan di tempat yang sudah ditentukan dan mengantongi izin secara resmi sesuai fungsinya.
Terkait pemengang mandat fungsi Surat Keterangan (SK) izin pengelolaan PKL kecamatan Sukajadi tampa ada limit waktu yang ditentukan, berada ditangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
“Nah, bagaimana kenerja LPM itu sendiri, seolah-olah dibiarkan dan tidak ditata dengan baik sesuai dengan fungsinya. Saya berarap segeralah kepada petugas untuk menata dan mengelola sesuai tempat dan peruntukan, agar tidak melagar aturan. Kemudian, jangalah “mengejar keuntungan semata”, sehingga PKL leluasa memadati sudut-sudut RTH dan menganggu ketertiban umum,” urai Doni Kembali.
Kemudian, diminta kepada pemerintah dalam hal ini, Camat Sukajadi untuk segera juga mengevaluasi para pemegang izin PKL dengan tujuan, agar RTH kembali pada fungsinya.
Berdasarkan pantauan, kondisi RTH juga dalam kondisi remang-remang akibat kurangnya pencahayaan lampu disaat malam hari.
Tentu, Dugaan negatif secara otomatis akan timbul, bisa jadi tempat semacam itu, menjadi ruang kesempatan para pemuda dan pemudi memfaatkannya untuk bermadu kasih yang akan menimbulkan efek kurang baik jika dipandang secara umum.
“Sekali lagi, saya sebagai tokoh masyarakat Sukajadi, meminta kepada aparat penegak perda, kembalikan fungsi RTH sesuai dengan peruntukannya, salam sehat unju paru-paruh kota Pekanbaru,” tutupya. (***)