PEKANBARU,Saturealita.com-Setelah kalah pada sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu, upaya kasasi yang dilakukan KONI Riau pun kembali mental.
Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari, Maria Anna Samiyati SH MH (Ketua), Sugeng Dr Santoso SH MM MH (Anggota), dan Dr i qAndari Yuriko Sari SH MH, menolak permohonan kasasi dari pemohon (KONI Riau).
Berdasarkan putusan MA inikah, Kuasa hukum eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH, bersama 5 orang eks pegawai KONI Riau, datang ke KONI Riau untuk menyerahkan salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kuasa Hukum KONI Riau Medison Dahlan SH, Rabu (5/7/2023).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 17 Mei 2023, mengabulkan gugatan penggugat (eks pegawai KONI) untuk sebagian untuk kemudian menghukum Tergugat (KONI Riau) membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat.
“Alhamdulillah, ditingkat kasasi gugatan kita dimenangkan Mahkamah Agung. Untuk itu kita berharap KONI Riau sesegera mungkin untuk merealisasikan putusan MA tersebut, dengan memenuhi hak-hak pekerja yang sudah di PHK secara sepihak tersebut,” ujar Murza Amir kepada awak media dalam press conference yang digelar, Rabu (5/7/2023).
Bukan soal kalah atau menang, kata Murza, tapi tak lebih bagaimana mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak pekerja yang tidak diberikan oleh KONI Riau. Dan keputusan MA membuktikan bahwa terkait hak-hak pekerja yang terzolimi harus diperjuangkan.
Kronologis
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang pegawai KONI Riau diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2020. Dari tujuh ini, hanya lima orang saja yang tidak menerima keputusan PHK sepihak tersebut. Mereka adalah Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syafitri, dan Albert Wito.
Upaya mencari keadilan pun dilakukan. Mulai dengan mengadu ke Disnaker, sampai menempuh jalur hukum di pengadilan. Pada akhirnya, keadilan itu pun berpihak kepada eks pegawai KONI Riau tersebut.
“Mestinya, sejak putusan PHI kemarin KONI Riau sudah harus memberikan hak-hak klien kami. Tapi mereka ngotot untuk menempuh jalur kasasi. Kini MA telah memutuskan menolak kasasi mereka, jadi tidak ada alasan bagi KONI Riau untuk tidak memberikan hak-hak mereka yang sudah di PHK ini,” pungkasnya.(***)