PEKANBARU,Saturealita.com-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menjadi agenda nasional yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Ada 5 pemilihan yang akan dilakukan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Guna mensukseskan agenda politik terbesar tersebut dan juga mendorong meningkatnya partisipasi pemilih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tangkerang Timur, menggelar sosialisasi. Ada pun tahapan yang saat ini berjalan, yakni layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) bisa pindah memilih ke lokasi lain di daerah domisili baru.
Untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk kecamatan tenayan raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak persen para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan PEMILU 2024.
Proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Anggota PPK Tenayan Raya, Julisman, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat.
“Andai pemilih sudah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan”, ujar Julisman
Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas, dengan peraturan perundang-undangan.
” Ada 10 kreteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama”, tutup jalisman. (***/rilis)