Reporter : Fredi
PEKANBARU (Saturealita.com)-Agenda pencapaian Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau telah terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Diujung menjelang akhir tahun 2023, berbagai kegiatan masih berlangsung sesuai dengan tanggung jawab yang harus diselesaikan.
“Sampai setakat ini, sesuai dengan rapat akhir evaluasi pencapaian realisasi kegiatan secara fisik 82 persen sedangkan keuangan bertengger 76 persen,” kata Kepala Dinsos Riau, T. Zul Efendi, S.H., M.Si. Jumat, (10/11/2023) petang.
Masih dikatakannya, dari sisa waktu yang tersedia kurang lebih satu setengah bulan kedepan, inilah yang sedang dikejarkan untuk menyelesaika target secara maksimal
Secara umum tugas Dinsos itu sendiri, mengutamakan pelayanan lima standar nasional terutama mengadakan kegiatan y di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau di panti sebagai basis dari SPN dari Dinas itu sendiri seperti panti Anak, Lamsia dan Rehabilitasi.
Ditanyai, soal program untuk Tahun 2024 mendatang, T. Zul menjelaskan, tidak ada perbedaan seperti tahun sebelumnya baik segi anggaran maupun kegiatan hanya beda tipis alias ada sedikit penambahan.
“Saya katakan terkaiat realisasi pendataan pengemis dan anak berhadapan dengan hukum nanti akan ditempatkan pada panti yang ada di UPT,” jelasnya kembali.
Sementara itu, tentang masalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Dinsos Rau
melakukan dua upaya yaitu, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis dilakukan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kemudian, pasien apabila dinyatakan ada peningkatan mendekati sembuh, namun ditelantarkan pihak keluarga, maka akan tanggung jawab Dinsos untuk ditempatkan di Panti.
Selain persoalan diatas, T. Zul sedikit mengeluhkan semangkin marak pengemis dijalanan. “Menurut saya, jelas sudah mengganggu ketertiban umum, walaupun secara prinsip adalah tugas Kabupaten/ Kota untuk melakukan pencegahan melalui Satgas mereka,” tegasnya kepada media ini.
Pada kesempatan ini, dirinya juga sangat mengharapkan bagi masyarakat dihimbau supaya jangan memberi dalam bentuk apapun, semata-mata efek jera pengemis dan gelandangan.
“Pemerintah sedang menggodok peraturan tentang pemberian sanksi baik pemberi maupun penerima,” tutupnya. (***)