PEKANBARU (Saturealita.com)-Telah berakhirnya tenggang waktu delapan hari sejak dilakukannya Aanmaning atau teguran pada Rabu (30/08/2023) beberapa bulan yang lalu, kepada termohon eksekusi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau
Hal ini, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat Nomor 26/Pen/PHI/Eks-Pts/2023/PN Pekanbaru tertanggal (22/08/2023).
Perintah surat tersebut, melaksanakan Putusan PHI Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pekanbaru Jo Nomor 569/K/Pdt.Sus-PHI) 2023, maka dengan ini, disampaikan bahwa pihak Pemohon Eksekusi telah mengajukan Permohonan Sita Eksekusi terhadap Asset/Harta milik Termohon Eksekusi.
Namum mengingat Aanmaning dahulu, dimana Kuasa Termohon Eksekusi menyatakan bahwa untuk melaksanakan pembayaran sesuai amar putusan dalam perkara aquo, pihak Termohon Eksekusi telah mengajukannya dalam Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 Propinsi Riau.
Sehubungan dengan itu, sebelum dikeluarkannya Penetapan Sita Eksekusi atas permohonan tersebut, dipandang perlu untuk mendengarkan penjelasan Termohon Eksekusi terlebih dahulu.
Maka dengan hormat melalui surat ini dimeminta kehadiran selaku Termohon Eksekusi untuk menghadap Panitera PN Pekanbaru, besok Kamis, (23/11/2023) sekitar pukul 10:00 wib.
Terkait surat tersebut, saat dikonfirmasi lewat wawancara via telepon seluler melalui aplikasi WhatsAp, Kuasa hukum pemohon, Nawasena & Partner, Murza Azmir menyatakan, apapun bentuknya, hanya tetap menjalankan keputusan Makamah Agung (MA).
‘Kita tidak kemana-mana, namun tetap untuk mengikuti keputusan MA dan PN proses terus berlanjut sampai putusan itu, benar-benar disahkan dengan dua pilihan pembayaran atau pelaksanaan eksekusi”, katanya, Rabu, (21/11/203).
Kemudian soal pemanggilan termohon eksekusi untuk kembali mendegarkan alasannya, biarkan saja apa yang akan disampaikan termohon eksekusi.
“Sebenarnya persoalan ini, simpel sekali, karena secara meraton, kita sudah ikuti alur proses hukum dari awal dan tinggal menunggu azas itekat baik dari pihak tergugat dalam hal ini, Koni Riau untuk melakukan pembayaran atau eksekusi”, Tutupnya. (***)
Jadwal pemanggilan
Hari/Tanggal : Kamis, 23/11/2023
Pukul : 10.00 WIB
Agenda : Mendengarkan penjelasan Termohon Eksekusi dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi No 26/Pen.PHI/Eks-Pts/2023/PN Pbr
Tempat : PN Pekanbaru