PEKANBARU (Saturealita.com)-Ada cerita yang terkesan lucu, tapi harus ditegaskan, agar persoalan terkait Aanmaning atau teguran pada Rabu (30/08/2023) beberapa bulan yang lalu kepada termohon eksekusi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Riau Sesuai dengan Pelaksanaan Eksekusi No 26/Pen.PHI/Eks-Pts/2023/PN Pbr.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Pemohon eks pegawai Tidak Tetap (PTT) Koni Riau, Nawasena & Partner, Murza Azmir, Jumat, (24/11/2023) kepada media online ini.
“Kita hanya menjalankan keputusan MA saja, oleh sebabnya, jalankan saja bagaimana bentuk dan caranya yang akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Murza Azmir, terkait agenda jadwal pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023 kemarin untuk mendengarkan penjelasan Termohon Eksekusi dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi No 26/Pen.PHI/Eks-Pts/2023/PN Pbr bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mana diwakili atas nama Mardison untuk meminta pembayaran hanya sugu hati, bukan pesangon, itu sama sekali tidak masuk akal dan diluar penetapan dari MA itu sendiri.
Kembali sitegaskan, bukan sugu hati, tapi pesangon sebagai mana keputusan MA.
“Mohon maaf, jika kita ingin menjalankan supermasi hukum dengan baik dan benar lakukan saja sesuai dengan keputusan MA,” tegasnya. (***)