PEKANBARU (Saturealita.com)-Diiringi cuaca yang cerah, pelaksanaan eksekusi penyitaan barang bergerak berupa lima unit kendaraan roda empat aset Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Riau berjalan lancar.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 26/Pen.PHI/Eks-Pts/2023/PN Pbr Jo Nomor 57/Pdt. Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo Nomor 569 K/Pdt. Sus-PHI/2023.
Menurut Kuasa hukum Syahrial Azhar dan kawan-kawan, Nawasena& Partners Murza Azmir SH, penetapan lima unit mobil aset Koni Riau demi kepentingan pembayaran hak pesangon milik pegawai yang diberhentikan secara sepihak berjalan dengan lancar.
“Walaupun ada ketidak terimaan pihak Koni Riau sendiri yang akan melakukan upaya hukum kembali, saya nyatakan silakan saja, karena hak mereka dan alhamdulilah terpenting sudah ada penetapan hukum”, sebut Murza, Jum’at, (5/1/2024) usai melakukan eksekusi.
Kemudian, dalam keterangannya, dalam pelaksanaan eksekusi terlihat sukses. Sebab penetapan ini, bukan hanya sekedar milik eks pegawai Koni Riau semata, melainkan milih semua pekerjaan yang ada di negara Republik Indonesia, bahwasanya tidak selamanya pekerja itu dikerdilkan.
Selanjutnya, fakta menunjukkan, dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sampai ke Makamah Agung penetapan upaya hukum dapat dilakukan, walaupun harus menunggu terlalu lama untuk dilakukan.
“Saya sangat berharap, eksekusi yang baru saja dilaksanakan akan menjadi supermasi hukum untuk pekerja yang ada di seluru negara RI ini”, tegas pria berjambang ini.
Terkait dengan penyitaan lima unit berupa kendaraan roda empat (mobil bus mini) untuk sementara diperlihatkan hanya satu unit dan selebihnya menurut informasi dari pihak Koni Riau sendiri sedang berjalan keluar kota guna kepentingan menjalankan tugas keorganisasian.
Sambung Murza, informasi yang disampaikan Koni Riau, silahkan saja, semua diserahkan sepenuhnya kepada PN Pekanbaru apa yang harus dilakukan.
“Kita percaya, hukum di negeri bisa ditegakkan, hanya saja harapan saya PN Pekanbaru mempunyai integritas tinggi, tentu diucapkan terimakasih sudah melaksanakan eksekusi sesuai prosedur, sekali lagi walaupun harus menunggu lama proses ini, baru saat ini, bisa terlaksana”, terangnya kembali sembari berucap, sebenarnya mulai dari Aanmaning sudah bisa dilakukan berdasarkan peraturan delapan hari bisa dilakukan eksekusi. Namun mungkin PN Pekanbaru ada pertimbangan lain, sehingga eksekusi baru bisa dilaksanakan pada hari ini dan kita tunggu saja langkah hukum selanjut setelah 14 hari kedepan, apa bila tidak dilakukan, kita akan tegaskan kembali pihak PN Pekanbaru untuk menindak lanjutinya.
Ditempat sama, DR Denny Dasril SH MH menegaskan, “Saya memintak kepada pihak Koni Riau profesional dalam menyikapi persoalan ini. Sebab ini, upaya hukum terakhir, tidak ada lagi upaya hukum. Sebenarnya dalam Penetapan Hukum (PH) tidak ada lagi Peninjauan Kembali (PK) dan jangan mencari celah. Sudah bayarkan saja yang menjadi hak eks pegawai Koni Riau yang dipecat secara sepihak dan putusan PN Pekanbaru adalah produk negara siapapun wajib menjalankannya”, tegasnya.
Lain halnya salah satu eks Pegawai Koni Riau Puput merasa senang dan ucapkan terimakasih kepada PN Pekanbaru yang telah merealisasikan putusan MA untuk melakukan eksekusi.
“Kami sebagai pegawai tidak tetap yang diberhentikan sudah menunggu begitu lama. Namun sangat disayangkan masih ada juga bahasa penolakan dari Koni Riau itu sendiri”, terangnya.
Kemudian dirinya menjelaskan, Koni Riau mempunyai anggaran banyak dan telah berjanji dihadapan Anggota DPRD Riau komisi V untuk membayarkan melalui APBD-P tahun 2023. Namun apa yang terjadi Sampai eksekusi juga tidak ada kejelasan.
“Dengan segala hormat kepada ketua Koni Riau yang dihormati, tolonglah dipatuhi putusan itu, agar persoalan ini, cepat selesai dengan baik”, itu saja tutupnya. (*/tim)