DPP IMMO Gelar Demo Tolak Tambang PT. LMR di Kejagung dan KPK

oleh -
Aksi demontrasi DPP IMMO di Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI pada Jumat, (23/2/2024)

JAKARTA (saturealita.com) – Dewan Pengurus Pusat Indonesian Mining Monitoring (IMMO) mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan aksi penolakan terhadap Kegiatan Pertambangan Emas PT. Linge Mineral Resources (LMR) di Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI pada Jumat, (23/2/2024). Aksi ini merupakan respons terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran terkait izin tambang emas yang diterbitkan untuk PT. Linge Mineral Resource di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua IMMO, yang memimpin aksi tersebut, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. LMR. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan IUP tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mencurigakan adanya praktik-praktik yang tidak etis.

“Dugaan kuat bahwa proses penerbitan IUP PT. LMR menabrak aturan, karena bertentangan dengan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, sehingga kami menduga adanya praktik gratifikasi dalam proses penerbitan IUP PT. LMR,” ungkap Ketua IMMO dalam orasinya.

Menurut Koordinator Aksi, Andre, PT. LMR telah memperoleh IUP Ekplorasi dengan luas wilayah 36.420 hektar melalui izin nomor 21/1/IUP/PMA/2017 yang berlaku hingga 28 Juni 2024. Sementara itu, perusahaan tersebut tengah menyiapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk peningkatan Ijin Ekspolasi, sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Tambahan Rencana Studi Amdal Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Bijih Emas DMP di Kecamatan Linge pada 29 September 2023, yang tersebar melalui media cetak di Aceh.

Andre juga mengungkapkan sejarah perolehan IUP PT. LMR, dimulai pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 hektar melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009. Namun, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. LMR mengalami penciutan menjadi 36.420 hektar yang terletak di Kecamatan Linge dan Bintang.

DPP IMMO menduga bahwa proses penerbitan IUP PT. LMR tersebut melibatkan pelanggaran aturan dan mencurigakan adanya praktik gratifikasi, terutama karena bertentangan dengan Qanun RTRW Aceh Tengah. Sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036, Kecamatan Linge seharusnya diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan, bukan untuk kegiatan pertambangan.

Selain itu, kawasan tersebut juga termasuk dalam Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), mencakup KSK Pengembangan Peternakan Ketapang Linge dan KSK Situs Kerajaan Linge di Kecamatan Linge.

“Dengan kondisi ini, kami meminta KPK RI, Kejagung RI, dan Bareskrim Polri untuk memeriksa Direktur Utama PT. LMR serta pejabat terkait seperti Bupati Aceh Tengah, Gubernur Aceh, dan Kementerian Terkait atas dugaan gratifikasi penerbitan IUP ekplorasi PT. LMR,” tegas Andre.

Langkah selanjutnya, DPP IMMO berencana menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian ESDM dan BKPM RI sebagai bentuk penolakan terhadap kelanjutan atau peningkatan IUP PT. Linge Mineral Resource.

“Berikutnya kami akan mendatangi Kementerian ESDM dan BKPM RI untuk tidak melanjutkan Maupun Meningkatkan Ijin PT. Linge Mineral Resource”, Tutup Andre.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi panggilan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan dalam pemberian izin pertambangan. (***/s.topan)