GORONTALO (saturealita.com) – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan Diskusi Publik Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara berlangsung di Kedai Inspirasi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, pada Jumat (23/02/2024).
Diskusi dengan tema ‘Mewujudkan keterbukaan informasi publik, melalui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menuju masyarakat sadar informasi’ dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo-St Kadir Amran.
Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte, Komisioner lainnya, Ketua PJS Pohuwato Christoffel Tumewu, Pembina PJS Pohuwato Edy Sijaya, unsur Akademisi Unipo Irwan, Ketua LBH Wahana Keadilan Stenly Nipi, Ketua LSM LAI Harson Ali, Kepala Desa Marisa Selatan, Kepala Desa Marisa Utara, Mahasiswa, Aktivis, unsur Masyarakat, dan pengurus PJS Pohuwato.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun kepemimpinan, Komisi Informasi telah memperkuat teknis dan sosialisasi di tingkat PPID, yaitu Pejabat Pengelola Informasi Publik di daerah dan badan publik.
Menurut Idris, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi. “Kami fokus pada masyarakat untuk mewujudkan kesadaran informasi melibatkan semua pihak, dari masyarakat, LSM, Aktivis, Pengacara, Mahasiswa hingga media,” ungkapnya.
Idris juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato atas peranannya dalam acara ini. “Alhamdulillah hari ini diskusi publik ini terwujud, tentu ini adalah sebuah apresiasi dan kamipun berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus, serta anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan PJS Pohuwato atas kegiatan ini. Dia menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama dengan peran media yang membantu ekspos program-program pemerintah daerah.
“Peranan media ini luar biasa, karena kegiatan pemerintah daerah terus mengupayakan agar keterbukaan informasi publik semakin optimal,” ujarnya.
Kadir Amran berharap kegiatan diskusi informasi publik dapat berlanjut di masa-masa mendatang. “Insya Allah acara ini tidak berakhir sampai di sini saja, kalau boleh kita rutinkan, apakah perbulan, per semester, atau per triwulan. Karena hal ini penting sekali untuk mewujudkan pelayanan masyarakat lewat keterbukaan informasi,” kata Kadis Kominfo Kadir Amran.
Acara ditutup dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato, dalam rangka penyebarluasan informasi kepada publik tahun 2024. (***/redaksi)