PEKANBARU (saturealita.com) – Sebuah langkah bersejarah terjadi di Aula H. Abd. Karim Said, Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, ketika Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau bersama tim penyusunan Ranperda dan perwakilan Organisasi-organisasi Disabilitas Provinsi Riau berkumpul untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, pada Rabu kemarin (28/2/2024).
Dalam pembukaan rapat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau mengungkapkan urgensi percepatan proses penyusunan Ranperda ini, seiring dengan arahan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini telah melibatkan rapat intensif dengan Biro Hukum, di mana mereka kini tengah fokus menyusun materi yang substansial untuk Perda ini.
“Saat ini, kita tinggal menunggu kontribusi Tenaga Ahli dari kalangan akademisi untuk memastikan Ranperda ini mencakup aspek yang komprehensif,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau. Dia menekankan bahwa Perda yang tengah digarap ini diharapkan dapat memiliki daya tahan hingga 5 hingga 10 tahun ke depan.
Peran Organisasi-organisasi Disabilitas Provinsi Riau turut dikedepankan dalam proses penyusunan ini, mencerminkan semangat inklusivitas dan partisipatif. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Ranperda ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata penyandang disabilitas di Provinsi Riau.
Rapat ini juga menjadi panggung bagi penyampaian harapan besar. Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau menyatakan, “Kedepannya, Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Provinsi Riau ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas. Tujuannya jelas, menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.”
Sejalan dengan visi ini, Ranperda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi sebuah langkah konkrit untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas di Provinsi Riau. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dihormati, membuka jalan menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. (***/s.topan)