PEKANBARU (Saturealita.com)-Beredar informasi mantan Bupati Inhu YA diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau (Kajari) Pekan lalu. Diduga yang bersangkutan diperiksa dalam pusaran kasus PT Duta Palma yang telah menjebloskan bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng ke Penjara.
“Ya, betul diperiksa empat hari lalu,” kata sumber yang layak dipercaya yang minta namanya dirahasiakan Rabu malam (6/3/2024).
Sumber itu menyebutkan bahwa YA yang kini menjabat Sekretaris DPW partai Nasdem Riau itu diperiksa sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sore.
Media masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi ini. Namun Kasi Pemkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H yang dihubungi via selulernya 08127642xxxx tak merespon. Pesan singkat via WhatsApp pun tak balas.
Informasi yang dirangkum media ini, YA pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2022 lalu ketika kasus PT Duta Palma masih dalam tahap penyidikan.
Ditracking dari google Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Hari ini Kejagung memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.
“Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (26/7/2022) dua tahun lalu.
Ketut menerangkan Yopi diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Tak hanya itu, kata Ketut, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.(***)