PEKANBARU (saturealita.com) – Pada hari Rabu, 13 Maret 2023, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif dan responsif menghadapi potensi bahaya kebakaran yang selalu mengintai setiap tahun di wilayah tersebut.
Surat Keputusan yang menetapkan status siaga darurat Karhutla Riau ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada tanggal 13 Maret 2024. Langkah ini diambil setelah dua daerah di Provinsi Riau, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, telah lebih dulu menetapkan status siaga yang sama.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, dalam konfirmasinya pada hari Rabu, 13 Maret 2024, menyatakan bahwa Surat Keputusan mengenai status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 telah resmi ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau. Menurutnya, status siaga darurat ini berlaku selama 263 hari, dari tanggal 13 Maret hingga 30 November 2024.
“Dengan penetapan status ini, diharapkan penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau dapat dilakukan dengan lebih maksimal,” ungkap Edy Afrizal. Ia menambahkan bahwa saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan status siaga darurat Karhutla ini akan memungkinkan mobilisasi sumber daya dan koordinasi antarinstansi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca-kebakaran dengan lebih efektif. BPBD Provinsi Riau akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayahnya selama periode status siaga darurat berlangsung.
Pemprov Riau juga akan meningkatkan kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan serta melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan yang dapat menyebabkan kebakaran. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (***/s.topan)