PEKANBARU (saturealita.com)-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kembali memberikan menganugerahkan gelar adat.
Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri akan dinaubatkan besok, Selasa (30/4/2024) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH.
Informasi yang dirangkum dalam jumpa pers tadi siang bertempat Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Acara gelar adat ini, akan dihadiri ribuan undangan berbagai elemen, mulai dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) hingga masyarakat umum
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas, SH.MH ini, telah berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR
Kesepakatan juga, diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) LAMR, Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat uang akan diberika Tuanku Akmal Abbas SH MH, ditandatangani Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik menambahkan, penabalan gelar untuk Akmal Abbas, SH.MH melalui proses panjang dan penuh kecermatan. Sehingga diputuskan layak untuk diberikan gelar adat.
“Lebih kurang sekitar lima bulan lalu, kami lakukan pertimbangan peminangan dengan syarat tidak melakukan perlawanan hukum dalam bentuk apapun. Selain itu, kontribusi terhadap peran penting untuk Riau
Selain itu juga diberikannya gelar adat terhadap beliau ini, ada beberapa usulan dari LAMR kabupaten/kota,” ujar Taufik kepada insan pers.
Pertimbangan pemberian gelar adat ini, selain Akmal Abbas, SH.MH merupakan salah satu putra daerah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang pernah menjabat sebagai wakil Kajati Riau, putra asli, dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya.
Terlebih lagi, selama menjalankan tugas sebagi Jaksa diberbagai daerah tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.
Sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
“Apalagi Akmal Abbas, SH.MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.
Selain itu, Akmal Abbas, SH.MH terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.
Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas, SH.MH.
“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas, SH.MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,” tutup Taufik.
Untuk diketahui, pemberian gelar adat ini merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh LAMR sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu.
Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Diantaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya. (***)





