PEKANBARU (saturealita.com)-Eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau yang dipecat secara sepihak dengan tegas meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam perkara lanjutan sidang aset, harus jujur, adil sesuai dengan bukti yang ada.
Demikian dikatakan salah satu Eks PTT Koni Riau Syahrial Azhar didampingi Sudirman, Kamis, (20/6/2024) kepada media online ini.
“Ya..harus jujurlah, agar keadilan bisa tercapai dalam memutuskan perkara ini. Sebab secara kongkrit semua bahan dan bukti sudah terlihat dengan jelas sesuai dengan persidangan yang selama ini digelar, apa lagi pembuktian kuat aset koni terbukti adanya surat bukti dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau bernomor O00.1.7/BPKAD-PBMD/627 Tertanggal Pekanbaru 12 Juni 2024”, kata Syahrial yang juga manatan Kepala Sekretariat Koni Riau masa kepemimpinan alm. H. Emrizal Pakis dan Plt H. Raja Marjohan.
Dikatakan Syahrial, terkait surat tersebut sudah diserahkan kepada Hakim PN Pekanbaru dalam sidang padatangga 13 Juni 2024 belum lama ini.
Isinya mebuktikan bahwa 5 unit Kendaraan Roda 4 tidak ada dalam KIB Pemerintah Propinsi Riau. Ini jelas bahwa 5 unit kendaraan tersebut milik Koni Riau.
“Kami bukan beropini dalam perkara ini, juga memohon supaya Pemprop Riau untuk segera memerintah kan kepada Koni Propinsi Riau untuk melaksanakan pembayaran Pesangon Eks Pegawai Koni yang diberhentikan secara sepihak. Sesuai putusan MA dan PN, pada akhirnya bila pembayaran tidak dilakukan nanti barang disita PN sehingga yang malu Pemerintah dan Koni Provinsi Riau”, tutupnya. (***)