ROHIL,saturealita.com-Penanganan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika harus terus dilakukan. Aparat terkait diharapkan tak hanya menangkap pemakai dan pengedar, tapi juga para “bandar”.
Belum lama ini, dilakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Rohil. Sayangnya, dua orang terduga, paska ditangkap, dilaporkan kabur lewat fentilasi kamar mandi salah satu ruangan di Mapolsek Bagan Sinembah.
Dari sumber, Kronologis Kejadian, pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, telah dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka diduga pelaku tindak pidana narkotika di kecamatan Bagan Sinembah oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Iptu Reymon Basir, SH bersama anggotanya Bripka Triyanto dan Brigadir Wibowo
Sumber media menyebutkan, saat Pengungkapan kasus diduga penyalahgunaan Narkoba diamankan beberapa orang yaitu inisial IF dengan alamat Jalan Kartama Kelurahan Maha Ratus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian DS dengan alamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecematan Bagan Sinembah.
Orang ketiga yang ditangkap adalah SH dengan alamat Jalan Lintas Riau-Sumut Km.17 Dusun Kencana RT/RW 003/-Kep. Pasir Put Kec. Balai Jaya.
Selanjutnya, DJS dengan alamat Jalan Lancar Kuning RT/RW 001/001 Kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinemba kabupaten Rohil.
Dan terduga kelima yaitu RPS dengan alamat Bagan Sari Desa Sei Mera Kecamatan Torgamba Kabupaten Rohil Riau.
Keberhasilan jajaran aparat ini sepatutnya diapresiasi. Namun, sayangnya, dua dari lima orang terduga yang ditangkap disebut-sebut malah berhasil kabur lewat fentilasi kamar mandi. Hebat ya?. Bisa kaburnya dua orang cewek terduga pelaku tindak pidana narkotika justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, mereka masih di dalam salah satu ruangan Mapolsek. Hebat Ya?
Dari kronologis laporan kaburnya yaitu, pada hari selasa 5 November 2024 sekira pukul 5:00 WIb telah melarikan diri dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Mapolsek Bagan Sinembah melalui ventilasi kamar mandi dengan cara merusak jendela kamar mandi dan membuka kaca nako jendela tersebut.
Kejadian tersebut diketahui oleh petugas piket ketika itu pada saat mengontrol dan memonitor tahanan yang berada di ruang Kanit Reskrim.
Adapun identitas diduga pelaku tindak pidana narkotika yang melarikan diri adalah DJS, seorang yang disebut berprofesi Mengurus rumah tangga. Kemudian, dilaporkan juga berhasil kabur RPS, seorang Pelajar/Mahasiswa.
Perihal kaburnya dua terduga pelaku tindak pidana narkotika ini perlu diusut dan ditindaklanjut.
Pengawasan, besar atau ukuran ventilasi juga perlu dilakukan investigasi. Kalaupun memang dilaporkan kabur, tentu harus ditindaklanjuti dengan pengejaran, karena sudah diketahui data-datanya. Semoga pihak berwenang benar-benar mampu membasmi peredaran penyalahgunaan narkotika di bumi lancang kuning Provinsi Riau, khususnya kabupaten Rokan Hilir.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Bagan Sinembah belum berasil untuk dikonfirmasi, begitulah Polres Rohil itu sendiri. (***)