PEKANBARU,saturealita.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat tugas bernomor, 8.800.1.11.1/DLHK-Umum/80/2025.
Surat tugas ini, dalam pertimbangan, bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas pengawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan angkutan mandiri.
Dasar surat tugas ini, Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Wali kota Pekanbaru (Perwako) nomor 28 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan.
Berdasarkan surat tugas tersebut, Plt DLHK Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kenunjuk sebanyak 26 anggotanya yang telah dibagi shif dan lokasi untuk menjaga timbunan sampah.
“Sebanyak 26 anggota DHLK sudah kita tunjuk untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan sampah yang masih menumpuk di TPS sesuai wilayahnya”, katanya, Jumat, (24/1/2025) dalam apel bersama.
Dikatakan Iwan, pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan terkait tumpukan sampah diberbagai wilayah kota Pekanbaru, berlangsung sejak 24 hingga 29 mendatang.
“Dengan upaya ini, mudah-mudahan semua pelaksanaan berjalan sesuai dengan harapan, kota kita terhindar dari tumpukan sampah dan tentunya kerjasama masyarakat, RT dan RW mengarahkan warganya membuang sampah pada tempatnya. Satu hal lagi, bagian perumahan mengumpulkan sampah depan rumah dan petugas akan mengangkutnya ke TPS resmi”, tutupnya. (***)