PEKANBARU,saturealita.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama instansi terkait terus menggencarkan operasi penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), travel gelap, dan pelanggaran kasat mata oleh kendaraan roda dua.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan berkeselamatan.
Pada hari kedua operasi, Rabu (5/3/25) penertiban berlangsung di KM 15 Jalan Soebrantas, Pekanbaru.
Sebanyak 47 personel dari Ditlantas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Jasa Raharja Riau dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas serta untuk meningkatkan kesadaran pengendara.
“Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya. Kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ujar AKBP Lagomo kepada awak media.
Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau ini, kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk SIM, STNK, KIR, serta izin trayek bagi angkutan umum. Petugas juga menggunakan ETLE Handheld untuk menindak pelanggaran kasat mata.
Berdasarkan hasil operasi di hari kedua, sebanyak 350 pelanggaran kasat mata berhasil direkam ETLE Handheld, sementara 57 teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, 32 tilang manual diterbitkan, terdiri dari 21 berkas oleh Ditlantas, 8 oleh Dishub, dan 3 oleh BPTD.
Salah satu fokus utama operasi ini adalah menindak kendaraan travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebanyak 17 kendaraan travel gelap berhasil ditindak oleh Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polres jajaran.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tertib Ramadhan 2025 untuk memastikan angkutan umum yang resmi dan berkeselamatan.
Kami mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar menggunakan angkutan resmi yang memiliki izin. Dengan demikian, penumpang bisa mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja jika terjadi sesuatu di perjalanan,” tutupnya. (***/rilis)