Dirlantas Polda Riau, Wancanakan Aturan Pembatasan Kendaraan ke Sekolah

oleh -1 views
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Aturan pembatasan siswa dalam berkendaraan kesekolah perlu menjadi perhatian yang sangat serius.

Dalam konteks ini, tentu harus adanya kesepakatan ataupun ikatan dalam tertuang dalam aturan yang disepakati.

“Memorandum of Understanding (MoU) orang bijak mengatakan, direncanakan usai perayaan Idul Fitri 1446 Hijiriah tahun 2025 Masehi”, kata Dirlantas Polda Riau, Kombespol Taufiq Lukman Nurhidayat, diwakili AKBP La Gomo, Senin (10/3/25) petang via telepon selulernya kepada media online Saturealita.com.

Dikatakan AKBP La Gomo, MoU Ditlantas bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Tidak sampai disitu saja, AKBP La Gomo menerangkan, juga mengandeng Kepala sekolah (Kepsek) kabupaten kota dan Provinsi Riau terkait aturan pembatasan penggunaan kendaraan kesekolah.

“Nanti usai lebaran, kita akan diskusikan bagaimana aturan yang berlaku untuk persoalan ini”, papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau ini.

Dari penjelasan, intinya diadakan aturan ini, akan mengurangi tingkat kecelakaan tinggi dalam berkemdaraan diusia dibawah umur dan berstatus pelajar.

Ditambahkannya, sistim penilangan dilapangan, selalu dan banyak terjadi dikalangan usia yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selanjutnya, hasil survei, mayoritas setiap sekolah siswa masing-masing membawa satu unit kendaraan sepeda motor. “Coba kita bayangkan saja, terkhusus tingkat kemacetan tentu secara otomatis tinggi atau meningkat”, ungkapnya kembali. sembari berharap, dengan MoU nantinya bisa mengurangi kemacetan dan kecelakaan. (***)