PEKANBARU,saturealita.com-Akhir perjuangan eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau menuntut keadilan berdasarkan keputusan pengadilan usai sudah.
Pasalnya, sejumlah eks pegawai KONI Riau memenangkan perkara dan keputusan pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memerintahkan untuk dilakukan penyitaan lima unit mobil milik KONI Riau tersebut.
“Alhamdulillah sesuai prosudur yang berlaku sebanyak lima unit mobil menjadi barang penyitaan telah rampung atas penilain yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik. (KJPP) dan tuntutan untuk pembayaran pesangon segera akan dilakukan dalam waktu dekat ini”, kata Kuasa hukum eks pegawai KONI Riau Murza Azmir SH, Jumat pagi (14/3/25) saat dilakukan Konferensi pers di Gor Tribuana Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Ditambahkan Murza Azmir SH, meskipun proses penilaian yang dilakukan KJPP sempat dihalangi oknum kuasa hukum KONI Riau, menurutnya tidak jadi masalah.
Dalam anilisanya, penolakan sama sekali tidak berdasar dan tidak tau apa motif yang dilakukan oknum tersebut.
“Kita tidak persoalkan itu, terpenting proses hukum selama tiga tahun ini, sudah dilakuan sesuai dengan mekanisme yang berlaku”, tegasnya kepada awak media.
Ditanya soal kapan dan waktu keputusan atas penilaian KJPP, dirinya berujar tidak bisa dipastikan. Namun pada hari ini, sudah disiarkan melalui media dan masyarakat lebih tau atas keputusan perkara sejumlah eks pegawai KONI Riau yang dipecat secara sepihak.
“Ya…kita tunggu aja kapan dan waktu yang telah ditentukan (PN) Pekanbaru untuk menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)”, tutupnya. (***)