PEKANBARU,saturealita.com-Pada hari Ahad, (30/3/25) sekitar pukul 14.25 Wib Babinsa Koramil 07 Tenayan Raya Kodim 0301 Pekanbaru Serda Yusup Gunawan bersama Lurah Rejosari melaksanakan penutupan dan penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal.
TPS Ilegal berada di tiga lokasi yakni, Jalan Indrapuri, Utama dan Ramakasih kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dalam giat, turut hadir lurah Iif Syaefulloh JB.S.STP, pengawas PT. EPP, Kasi Pemerintahan Redi, Bhabinkamtibmas Babinsa, Ketua RT RW dan petugas pengelola Sampah Mandiri.
“Dasar kegiatan yang kami laksanakan berdasarkan instruksi Walikota Pekanbaru kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru untuk memantau serta menindaklanjuti keberadaan TPS ilegal di wilayah masing-masing sebagai hasil rapat dengan forkopincam dilaksanakan sehari sebelumnya”, ungkapnya. (***)