PEKANBARU,saturealita.com-Bukan tak kunjung usai soal permasalahan eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang sudah berjalan hampir tiga tahun terakhir ini.
Dalam perjalanan panjang yang ditempuh, eks PTT KONI Riau, sudah masuk tahap pelelangan lewat Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa bulan lalu.
Kemarin, Kamis, (17/4/25) kembali digelar persidangan, sebab pihak kuasa hukum KONI Riau Mardison cs mengajukan gugatan kepada eks PTT KONI Riau.
Menurut kuasa hukum eks PTT KONI Riau Murza Amir SH usai persidangan membenarkan ada gugatan, namun itu tidak jadi masalah, pihak Pengadilan Negeri (PN) tetap menerimanya dan dilakukan persidangan.
“Kami tidak masalah adanya gugatan tersebut, akan tetapi proses pelelangan tetap berjalan dan soal gugatan itu hal yang lumrah dan patut dihormati sesuai makanisme serta aturan berlaku di Negara Republik Indonesia ini”, katanya kepada media online ini.
Selanjutnya Murza menjabarkan lebih luas, secara garis besar, seharusnya dalam permasalahan ini, tidak ada tuntutan lagi. Kalau di pengadilan luar negeri tak pernah ada dan baru kali ini, terjadi. Sepertinya Kuasa Hukum KONI Riau tak mengerti tentang hukum, pada hal mereka lebih senior, salahsatunya putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yaitu menolak segala tututan hukum yang diajukan kuasa hukum KONI tetapi masih juga menggugat
“Saya rasa, ini sama halnya menghina keputusan Pengadilan negeri, sebagai lembaga yang berhak memutuskan suatu perkara. Apa lagi yang mereka inginkan dan kita tetap menjalankan sesuai hukum yang berlaku.
Keyakinan Kuasa Hukum eks PTT KONI Riau menyakinkan, bahwa perkara ini, akan selesai dengan apa yang menjadi suatu kebenaran untuk perjuangan perlawanan bagi lembaga yang dibentuk pemerintahan, tapi diduga tidak tau akan tatanan hukum yang berlaku. (***)