PEKANBARU,saturealita.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyetujui usulan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.
Disetujui usulan terkait tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dalam kawasan kebun yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menegaskan hal tersebut, agar dapat dilaksanakan dengan baik, bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat.
Demikian Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR menjawab awak media, setelah bertemu dengan Menteri ATR BPN, Nusron, Kamis petang (24/4/25) petang.
Dalam Pertemuan Ia didampingi sejumlah pengurus LAMR seperti Timbalan Ketum DPH Datuk H.Tarlaili, Sekum DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Bendum DPH Datuk M. Fadhli, anggota MKA Datuk Taufik Tambusai dan Anggota DKA Datuk Yasrib Tambusai.
Menariknya, pertemuan Menteri ATR-BPN dengan LAMR difasilitasi Gubri Abdul Wahid sekaligus memandu pertemuan tersebut.
Pada kesempatan itu, LAMR memberikan surat antara lain berkenaan dengan FPKM. Selain itu diserahkan buku bertajuk Pancung Alas menggambarkan tradisi masyarakat dalam menerima investasi.
Sebetulnya, FPKM telah diatur, terakhir dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18/2021, tentang hak pengelolaan atas tanah. Pemegang HGU wajib membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU. Namun, hal ini selalu ditafsirkan agar masyarakat mencari lahan di luar HGU.
Menurut LAMR, hal itu menjadi masalah karena masyarakat tidak dapat mencari lahan yang dimaksud. Sebab lahan mereka telah habis digarap HGU itu sendiri akibatnya konflik sering terjadi, antara perusahaan dengan masyarakat itu sendiri. Seharusnya FPKM itu berada di dalam HGU.
Diperoleh keterangan, LAMR sejak lama mengusulkan FPKM di dalam HGU. Ini dibuktikan melalui surat yang dikirimkan dan diantarkan langsung pengurus LAMR ke kementerian ATR-BPN pada bulan Agustus 2023 dua tahun lalu
Menteri Nusron mengatakan, sebagaimana disampaikan Datuk Seri Taufik, FPKM di dalam HGU itu harus diatur dalam PP tersendiri yang kini sedang dirancang.
Berapa persen FPKM dalam HGU memang belum ada kata putus, tetapi setidaknya 20 persen. “PP itu sedang kita rancang, ” kata Datuk Seri Taufik mengulangi pernyataan Menteri Nusron.
Selain menerangkan FPKM itu, Menteri ATR menyebutkan, pentingnya data tanah adat. LAMR diminta ikut mendaftarkan tanah adatnya. Malahan, melalui Kanwil BPN, pihaknya siap membantu untuk pendaftaran tersebut. (***)