PEKANBARU,saturealita.com-Pemberitaan dikonten media sosial, tentang peninjauan Walikota Pekanbaru terkait penahanan Ijazah karyawan disalah satu perusahan di kota Pekanbaru, menjadi perhatian khusus.
Perhatikan khusus ini, tentu menuai berbagai pendapat yang bisa disenyalir untuk menjadi tanggapan berbagai pihak.
Salah satunya Muhammad Ridwan SH.MH, Pemerhati hukum Riau mengungkapkan sebaiknya, pemerintah membuat Peraturan daerah (Perda) sebagai legelitas untuk sebuah penguatan hukum bagi pelaku pengusaha tersebut.
Dalam wawancara singkatnya, M. Ridwan begitu panggilan akrabnya mengatakan, hal semacam ini, sebaiknya dibuat satu pengikat legalitas untuk penguatan hukum.
“Saya rasa, ini sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bersama, terutama pemerintah agar membuat Perdanya”, kata Kamis, (8/5/25) diruangan kerjanya.
Dijelaskan, dengan adanya Perda ini, jelas otomatis menjadi kekuatan hukum yang kuat untuk pegangan perusahaan.
Mengenai penahanan Ijazah tenaga kerja oleh salah satu perusahaan banyak versi dan alasan yang meningikat.
“Dalam hal ini, saya bukan membele perusahaan, namun untuk pencelaan agar ada penguatan legalitas hukum untuk dijadikan pegangan. Lain halnya kalau ada perusahan yang menahan untuk sebuah kepentingan negatif dan merugikan, wajar untuk ditindak. Harapan Saya kepada pak Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho sebagai pemegang tampuk kepemimpinan kota Pekanbaru yang sudah melakukan tekline Pekanbaru Aman dan pro kepada masyarakat banyak, merupakan tindakan yang positif. Semoga apa yang dilakukan menjadi tabayun yang terbaik sebagai bentuk kesejahteraan masyarakat”, tutupnya. (***)