Juru Sita PN Pekanbaru, Tarik Dua Unit Kendaraan Roda Empat Milik KONI Riau Eks PTT Lega Dengan Penuh Harapan

oleh -
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Selama tiga tahun lebih, eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, menahan kepedihan untuk selalu bersabar dalam menjalani persidangan.

Hasil kesabaran Syahrial Azahar dan kawan-kawan (dkk), Selasa, (24/6/25) Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah membacakan terkait penyitaan dua unit kendaraan milik KONI Riau.

Dalam pelaksanaan eksekusi penyitaan, bertempat kantor KONI Riau berjalan lancar, aman dan kondusif, walaupun sempat sedikit suasana menegangkan, karena ada perdebatan untuk memohon penundaan penyitaan tersebut.

“Pada prinsipnya, kami tidak ada lagi diskusi atau perdebatan terhadap perkara PHI ini, karena jauh hari sudah kita lakukan negosiasi, pihak termohon eksekusi, malah melakukan perlawanan hukum, hingga saat ini”, kata Murza Azmir SH selaku kuasa hukum eks PTT.

Kemudian ditegaskan Murza, pelaksanaan eksekusi penyitaan, hanya mentaati apa yang sudah menjadi perintah ketua PN Pekanbaru dan melaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Semua ini, kita lakukan berdasarkan penetapan surat bernomorkan 26/Pdt.Sus-Eks/2023/PN Pbr Jo Nomor 57/PdL.Sus-PHI/2022/PN Pbr Jo Nomor 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023”, ulasnya lagi.

Pada kesempatan ini, Juru sita PN Pekanbaru, Lany mengatakan, bahwa sesuai dengan perintah ketua, untuk dilakukan penarikan dan pemindahan dua unit kendaraan roda empat sebagi barang sitaan untuk dilakukan pelelangan.

“Sesuai informasi yang kami terima dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Pekanbaru, akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025 bulan depan”, jelas usai menghantar kendaraan di PN Pekanbaru.

Dari pelaksaan penyitaan, suasana dapat dikendalikan, walaupun sedikit ada perdebatan dan para eks PTT KONI Riau merasa lega dan harapan terpenuhi untuk pembayaran pesangon nantinya. (***)