Dugaan Penyerobotan Lahan, Dua Perusahaan Sawit Terancam Gagal Perpanjang HGU

oleh -

PEKANBARU (Saturealita.com) – Derita panjang warga transmigrasi swakarsa mandiri di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menggema di meja pemerintah. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau, sebanyak 43 anggota Kelompok Tani TSM secara resmi mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk menunda rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi dua perusahaan sawit besar: PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulia Agrolestari, pada 16 Juli 2025 lalu.

Permohonan tersebut berkaitan dengan kekurangan pembagian kebun plasma seluas 91 hektare, yang seharusnya telah menjadi hak petani sejak lebih dari dua dekade lalu. Surat permohonan ditandatangani oleh Wanton, S.H., M.H., M.Si., selaku Ketua DPD BAHU Prabowo Riau, dan Alimin Nababan, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum para petani.

Menurut Alimin Nababan, dari tahun 1999 hingga 2008, PT Surya Agrolika Reksa hanya memberikan 15 hektare kebun plasma kepada 53 kepala keluarga anggota Kelompok Tani TSM. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, setiap petani dijanjikan 2 hektare, atau total 106 hektare melalui skema Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama KUD Timbul Jaya.

“Yang mereka terima hanya 0,2 hektare per orang. Sementara warga transmigrasi umum lainnya bisa mendapatkan hingga 2 hektare. Ini jelas ketidakadilan,” tegas Alimin.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil overlay peta administrasi desa dan SK HGU, PT Surya Agrolika Reksa diduga telah menggunakan lebih dari 441 hektare lahan warga untuk pembangunan kebun inti, pabrik, perumahan karyawan, hingga fasilitas ibadah—semuanya tanpa proses pelepasan hak yang sah. PT Adimulia Agrolestari juga diduga menggarap lebih dari 800 hektare lahan transmigrasi.

Dalam surat resminya kepada Kanwil ATR/BPN Riau bernomor B.115/KA-WLO/S/VII/2095, Alimin Nababan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melanggar kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen dari total luas HGU. Ia juga menyinggung skandal suap HGU yang pernah menyeret nama Komisaris dan General Manager PT Adimulia Agrolestari.

“Jangan lupa, mereka pernah ditangkap KPK karena suap izin HGU. Apakah sekarang mereka pantas diberi izin baru sebelum menuntaskan pelanggaran masa lalu?” ujar Alimin.

Ketua DPD BAHU Prabowo Provinsi Riau, Wanton, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rakyat ditindas oleh kekuatan modal.

“Hak rakyat atas tanah dan kemitraan plasma bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Jika negara gagal hadir, kami akan hadir sebagai suara dan pembela mereka,” tegasnya.

BAHU Prabowo meminta Kanwil BPN Riau untuk tidak menandatangani perpanjangan HGU kedua perusahaan tersebut sebelum kewajiban plasma diselesaikan dan lahan masyarakat dikembalikan.

Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD Riau, Dinas Perkebunan, serta DPP BAHU Prabowo di Jakarta.

BAHU Prabowo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari perjuangan keadilan agraria di Bumi Lancang Kuning. (*/Redaksi)**