Pelaku Pemalsuan Oli Atau Pelumas Bisa Dikenakan UU Perlindungan Konsumen

oleh
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Di mata hukum, peredaran oli palsu termasuk salah satu tindak pidana perlindungan konsumen yang mana dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan KUHP.

Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana seperti kurungan penjara dan denda karena telah merugikan konsumen secara materil dan merusak mesin kendaraan, serta mengganggu persaingan usaha.

Demikian penegasan Muhammad Ridwan SH.MH. sosok pengacara dari lembaga hukum, RWN Law firm Senin, (27/10/25) sore kepada media online ini.

“Saya katakan, pelaku dalam hal ini, apa bila melakukan tindakan melawan hukum dengan cara pemalsuan oli atau pelumas bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Perdagangan KHUP”, ungkap M. Ridwan.

Dikatakannya, pelaku pemalsuan oli atau pelumas harus segera diberantas secara tuntas, agar peredaran tidak bias meluas hingga kepelosok yang sedikit akan pengetahuan terkait bahaya dan dampak semua itu.

Kembali ia menegaskan, peran aktif dalam melakukan pemberantasan total perlu dilakukan kolaborasi pihak terkait dan terpenting didahulukan sosialisasi sekala besar baik pabrik, bengkel atau tempat usaha maupun secara online.

“Sedikit sesuai investigasi saya berbagai bengkel menyatakan dalam jangka pendek, penggunaan oli palsu bisa dideteksi dalam beberapa hari setelah ganti oli. Suara motor menjadi kasar, tarikan menjadi berat,” katanya yang didapat para pemilik bengkal.

Sebagai ingat saja, konsumen harus lebih peka dan jangan sepenuhnya mempercayakan kepada bengkel. Namun, konsumen juga disarankan mengecek terlebih dahulu keaslian oli.

“Pada kesempatan ini, mengharapkan untuk persoalan ini, jangan dibiarkan atau diabaikan begitu saja, saya yakin jika komponen terkait intens dalam melakukan pencegahan, maka peredaran oli palsu atau pelumas tidak akan menjadi meluas”, tutupnya. ***