JAKARTA,Saturealita.com-Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto yang akan menutup ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi mendapat dukungan total dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau menyatakan siap mengawal kebijakan penyelamatan uang negara tersebut dan akan mengejar pertanggungjawaban pidana para Direksi yang merugikan keuangan negara melalui Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangat setuju dan mendukung 100% langkah Presiden. Indonesia kaya raya, tapi BUMN yang seharusnya jadi mesin uang negara justru jadi mesin pencetak kerugian karena ulah direksi-direksi maling. Jangan hanya ditutup, tapi kejar direksinya, penjarakan melalui Pengadilan Ad Hoc Tipikor. BAHU Prabowo DPD Riau siap kawal dan siap berikan informasi terkait para maling yang merugikan keuangan negara,” tegas Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, S.H., M.H., M.Si., dengan nada tajam, Selasa (30/09).
FAKTA YANG DISAMPAIKAN PRESIDEN
Dari lebih dari 1.000 BUMN dan anak cucu BUMN, ratusan diantaranya merugi bertahun-tahun, disubsidi terus oleh APBN, namun gaji dan tantiem direksi tetap fantastis. Ini bukan kerugian bisnis biasa, ini adalah kerugian yang disengaja.
TINJAUAN AKADEMIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA & UU TIPIKOR
Secara ilmiah, kerugian BUMN adalah Kerugian Keuangan Negara. Ini bukan delik bisnis, ini adalah *Delik Korupsi. Berikut tinjauan akademiknya:
1. Perspektif UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Unsur Kerugian Negara Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara adalah bagian dari keuangan negara. Jadi, merugikan BUMN Merugikan Negara.
2. Perspektif Hukum Pidana Korporasi & Pertanggungjawaban Direksi
Direksi BUMN tidak bisa berlindung dibalik doktrin Business Judgment Rule Doktrin ini gugur jika ada unsur:
Itikad tidak baik (bad faith)
Conflict of Interest Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok
Jika direksi memberikan kredit fiktif, mark-up proyek, jual aset negara di bawah harga pasar, atau membentuk anak-cucu BUMN untuk bancakan, itu bukan keputusan bisnis, itu adalah Mens Rea (niat jahat) Korupsi.
3. Kenapa Harus Pengadilan Ad Hoc Tipikor?
Pengadilan Ad Hoc Tipikor (Pengadilan Tipikor pada PN) adalah pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan Pasal 53 UU Tipikor.
Keunggulannya:
Hakimnya terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc yang ahli di bidang keuangan negara.
Tidak bisa diintervensi.
Putusannya keras dan memberikan efek jera.
“Kejahatan BUMN ini adalah kejahatan luar biasa ( extraordinary crime)_ . Tidak cukup diaudit BPKP lalu ditutup. Harus dibawa ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor. Sita semua aset direksi yang tidak wajar. Miskinkan,” tegas Wanton yang juga Praktisi Hukum Pidana.
SIKAP RESMI BAHU PRABOWO DPD RIAU
1. Mendukung penuh penutupan ratusan BUMN merugi sebagai langkah penyelamatan APBN.
2. Membuka Posko Pengaduan BAHU Prabowo DPD Riau membuka posko di Jl. Rajawali Sakti No. 05 Pekanbaru untuk menerima laporan masyarakat dan karyawan BUMN tentang dugaan korupsi direksi.
3. Siap menjadi Pelapor dan Saksi Ahli, BAHU Prabowo akan memberikan data dan kajian akademik kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengejar direksi nakal tersebut.
“Presiden sudah beri kompas, uang negara cukup asal jujur jangan dicolong. Sekarang saatnya kita kejar para pencolong di BUMN itu. Jangan biarkan mereka pensiun dengan tenang sambil menikmati hasil curian,” pungkas Wanton. ***











