PERJALANAN KELAM ARIA RIZKI, DARI PEJUANG KELUARGA JADI TERSANGKA, KUASA HUKUM UNGKAP DUGAAN PEMERASAN OKNUM PERUSAHAAN DAN OKNUM POLSEK KANDIS SENILAI 100 JUTA

Hukum7 Dilihat

PEKANBARU,Saturealita.com-Perjalanan hidup Aria Rizki meninggalkan kesan mendalam. Ditinggal kedua orang tuanya sejak kecil, ia tinggal bersama kakaknya di Rimpian Indragiri Hulu, kemudian merantau ke Pekanbaru dengan niat mulia mencari pekerjaan untuk membantu keluarga.

Aria kemudian diterima bekerja di PT. Indo Raja Angkasa, perusahaan pupuk organik (harga Rp 2,1 juta per sak 55 kg). Ia dipercaya sebagai Kepala Sektor membawahi wilayah Kampar, Bengkalis, Dumai, dan Siak Sri Indrapura.

Tugas awalnya jelas, menjual pupuk dengan mendapat Fee Rp 300.000 per sak. Dalam waktu singkat, Aria berhasil menjual 150 sak. Artinya hak Fee Aria sebesar Rp 45.000.000.

Namun malang, perusahaan diduga ingkar janji. Fee Rp 45 juta tersebut tidak dibayarkan. Perusahaan kemudian mengganti sistem secara sepihak dari fee menjadi gaji bulanan dengan status pegawai tetap dan dijanjikan gaji Rp 5.000.000 per bulan.

“Faktanya, gaji yang dibayar jauh dari janji. Bulan Maret 2025 hanya dibayar Rp 2,6 juta dan April 2025 hanya Rp 1,6 juta. Ini adalah sengketa hubungan industrial, bukan pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum Aria Rizki.

Belum genap 5 bulan bekerja, Aria Rizki harus berhadapan dengan hukum. Ia dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan dan 17 sak pupuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kandis.

KESAKSIAN MENGEJUTKAN SUPANDI MENGAKU DIPERAS 100 JUTA LEBIH

Kejanggalan muncul setelah Tim Kuasa Hukum bersama Redaksi Saturealita.com mendatangi saksi Supandi di kediamannya, (Selasa,15/9/2026) tempat Aria Rizki menitipkan 17 sak pupuk untuk titip jual dengan pertimbangan strategi pemasaran, dan strategi pemasaran demikian sering berhasil dilakukan oleh Aria rizki.

Supandi yang awalnya trauma dan terkesan menghindar, akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan.

Supandi mengaku dirinya diperas oleh pihak perusahaan melalui seseorang bernama Deni yang diduga bekerjasama dengan oknum penyidik Polsek Kandis.

“Polanya adalah memaksa saya untuk membeli pupuk sebanyak 50 sak dengan harga Rp 2,1 juta per sak. Jika tidak membeli, saya akan ditetapkan sebagai tersangka penadah melalui perusahaan. Saya juga diancam akan disebarkan video saya bersama wanita di tempat hiburan malam, yang sebelumnya saya dibawa oleh Deni ke tempat hiburan malam dan diberi narkoba jenis ekstasi. Saya terpaksa Pak, saya diperas, saya harus membayar lebih dari Rp 100 juta,” ujar Supandi sebagaimana ditirukan Tim Kuasa Hukum.

Tidak sampai disitu, pihak perusahaan kembali meminta Supandi membeli 100 sak lagi dengan harga yang sama, namun ditolak oleh Supandi.

Supandi kemudian menghubungi pengacaranya bernama Alexander untuk membantunya menghadapi Deni. Tim Kuasa Hukum dan Tim Media juga telah menjumpai Alexander selaku kuasa hukum Supandi, dan Alexander menceritakan hal yang sama persis seperti cerita Supandi.

BAHU PRABOWO, INI DUGAAN PEMERASAN BERJAMAAH

Menanggapi hal ini, BAHU Prabowo DPD Provinsi Riau menyimpulkan ada dugaan kuat persekongkolan untuk melakukan pemerasan dan pemaksaan.

“Kami menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi dan kuasa hukumnya, bahwa ada dugaan PT. Indo Raja Angkasa bersama oknum di Polsek Kandis bekerjasama untuk melakukan pemerasan. Dengan ancaman jika tidak membeli pupuk akan ditetapkan sebagai tersangka sebagai penadah. Ini sangat serius. Ini bukan lagi sengketa pupuk, tapi dugaan kejahatan pemerasan Pasal 482 KUHP pelanggaran etik berat Polri,” tegas Ketua Bidang Advokasi BAHU Prabowo DPD Riau, Alimin Nababan, SH.

BAHU Prabowo DPD Riau akan segera melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Riau dan meminta Kapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan kepada penyidik dan kapolsek kandis semasa dijabat oleh Kompol. Herman Pelani, SH.,MH dan Kanit Res AKP..Putra Amor, SH.

“Aria Rizki adalah anak yatim piatu yang ingin bekerja halal. Jangan dikriminalisasi karena menuntut hak fee dan gajinya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Indo Raja Angkasa dan Polsek Kandis belum dapat dikonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *