PEKANBARU,Saturealita.com-Pengakuan terhadap hukum adat menjadi salah satu isu penting dalam penerapan hukum nasional, terutama menyusul hadirnya KUHP baru yang membuka ruang bagi pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun, keberagaman adat dan karakteristik masyarakat di setiap daerah membutuhkan pemetaan yang cermat agar penerapan hukum adat tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Yusuf Daeng, dalam kegiatan Bengkel Hukum Acara dan Hukum Adat bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau” yang ditaja Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Sabtu (17/10/2026), sejak siang hingga petang.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Daeng menyarankan agar LAMR melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Menurutnya, keberagaman hukum adat tidak dapat diseragamkan begitu saja. Setiap daerah memiliki karakteristik, tradisi, serta ketentuan adat yang berkembang sesuai sejarah dan kehidupan masyarakat setempat.
“Karena hukum di daerah tidak sama, maka saya menyarankan kepada LAMR agar melakukan koordinasi menyeluruh kepada perangkat kepala daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang didelegasikan, dengan melibatkan masyarakat, tim pansus, dan pakar hukum sesuai karakteristik daerah masing-masing,” ungkap Yusuf Daeng di sela-sela kegiatan.
Hukum Adat Jangan Diabaikan, Sengketa Harus Dicarikan Jalan Penyelesaian
Lebih lanjut, Yusuf Daeng menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk persoalan agraria, perkawinan, dan permasalahan sosial lainnya yang kerap menjadi sumber perselisihan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang berakar dari hubungan adat berpotensi berujung pada sengketa di pengadilan negeri apabila tidak ditangani dengan baik sejak awal.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional, sekaligus mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan karakteristik masyarakat adat.
Ia berpandangan bahwa hukum positif dan hukum adat perlu ditempatkan secara proporsional. Hukum nasional menjadi landasan yang berlaku, sementara keberadaan hukum adat perlu diakomodasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, saya menafsirkan hukum positif sudah diatur lewat KUHP, sedangkan hukum adat menyesuaikan dengan cara mengakomodasi sesuai hukum adat tersebut,” ujarnya.
LAMR Diharapkan Jadi Motor Pemetaan Adat Melayu Riau
Yusuf Daeng juga menekankan bahwa perkembangan zaman membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dalam praktik hukum dan pelestarian adat istiadat.
Kemajuan teknologi, perubahan pola interaksi sosial, serta dinamika kehidupan masyarakat menuntut adanya pembaruan pendekatan dalam memahami dan menerapkan hukum adat.
Oleh sebab itu, pemetaan keragaman adat Melayu di Provinsi Riau dinilai penting agar nilai-nilai adat tetap terjaga tanpa mengabaikan perkembangan hukum nasional.
Koordinasi antara LAMR, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, serta para pakar hukum diharapkan dapat menghasilkan pemahaman bersama mengenai adat yang masih hidup dan dipraktikkan di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu konflik.
“Saya berharap perubahan hukum pasti terjadi, karena peradaban zaman sesuai dengan teknologi terus berkembang dan ini harus ditangkap,” tutup Yusuf Daeng.
Melalui kegiatan bengkel hukum tersebut, pengakuan terhadap living law diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemetaan yang terukur, koordinasi lintas sektor, serta penguatan pemahaman hukum adat yang selaras dengan sistem hukum nasional.***












