DUGAAN EKSEKUSI SEPIHAK MOBIL BM 1141 AAF! Kantor Hukum Wanton & Partners Bela Klien Devi Sidabutar, Soroti PT Buana Finance Pekanbaru Diduga Langgar Putusan MK

Hukum4 Dilihat

PEKANBARU,Saturealita.com-Kantor Hukum WANTON, S.H., M.H., M.Si & PARTNERS resmi melayangkan surat kepada Kepala Cabang PT Buana Finance Pekanbaru terkait dugaan penarikan sepihak 1 (satu) unit mobil BM 1141 AAF milik Klien kami atas nama Devi Sidabutar.

Surat bernomor B.339/WLO-KA/S/IX/2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak PT Buana Finance Pekanbaru pada tanggal 30 September 2026, ditandatangani oleh Kuasa Hukum Wanton, S.H., M.H., M.Si dan Alimin Nababan, S.H.

Kronologi Datangi Rumah, Minta Tandatangan Secarik Kertas

Dalam surat tersebut diuraikan, perkara ini berawal dari kedatangan 2 orang yang mengaku sebagai Debt Collector dari Buana Finance ke rumah Klien kami atas nama Devi Sidabutar di Jalan Indrapuri Ujung Pekanbaru Padahal keterlambatan pembayaran angsuran baru 2 (dua) bulan

Debt collector tersebut mengatakan kepada Klien agar mobil dibawa dulu ke kantor Buana Finance di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru. Setiba di kantor, mobil diperiksa/di-cek sana-sini, tidak lama kemudian Klien disodori secarik kertas dengan mengatakan: ‘bu, tandatangani ini dulu’

Setelah ditandatangani, Klien kami disuruh pulang. Klien kami protes dan meminta agar mobil BM 1141 AAF dibawa pulang dan mengenai keterlambatan pembayaran kewajiban yang baru 2 bulan tersebut akan diusahakan dibayar secepatnya, namun dijawab oleh petugas disana dengan mengatakan mobil bisa dibawa pulang asal Antonius datang kesini atau Ibu lunasi.

Sudah Sah Milik Klien Devi Sidabutar Berdasarkan Akta Notaris

Kuasa Hukum menegaskan, mobil BM 1141 AAF tersebut diperoleh secara kredit bersama suaminya bernama Antonius Simanjuntak. Namun setelah Klien kami atas nama Devi Sidabutar memutuskan untuk bercerai dengan Antonius Simanjuntak, maka pada tanggal 9 Oktober 2025 dan 23 Oktober 2025 telah dilakukan pembagian harta bersama yang disepakati bahwa mobil BM 1141 AAF menjadi bagian/milik Klien kami.

Hal ini tertuang dalam Perjanjian Pembagian Harta Bersama yang dibuat dihadapan CITRA DINA, S.H.,M.Kn Notaris di Pekanbaru, Jo. Surat Pernyataan dan Persetujuan yang dibuat oleh Klien kami atas nama Devi Sidabutar dan Antonius Simanjuntak tanggal 23 Oktober 2025.

Diduga Langgar Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019

Berdasarkan hal tersebut, tindakan penarikan yang dilakukan PT Buana Finance selaku kreditur mengeksekusi secara sepihak objek jaminan fidusia berupa Mobil BM 1141 AAF milik Klien kami atas nama Devi Sidabutar yang keterlambatannya baru 2 bulan, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa persetujuan Debitur Pemberi Fidusia.

“Tindakan ini jelas-jelas melanggar Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang mengamanatkan agar setiap eksekusi dilakukan melalui putusan pengadilan atau secara sukarela berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur. Apalagi ini baru telat 2 bulan,” tegas Wanton dalam suratnya.

Diminta Konfirmasi, Ditembuskan ke Menteri Keuangan dan OJK

Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, Kuasa Hukum Klien kami atas nama Devi Sidabutar memohon kepada Kepala Cabang PT Buana Finance Pekanbaru agar memberikan konfirmasi atas alasan penarikan mobil BM 1141 AAF yang baru telat 2 bulan tersebut, dan alasan mengapa Klien kami tidak bisa melanjutkan kredit.

Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Ketua Dewan Komisioner OJK c.q Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Gubernur Bank Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Saturealita telah mencoba untuk menghubungi pihak terkait melalui via WhatsAppnya belum ada jawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed