PEKANBARU,Saturealita.com-Kantor Hukum WANTON, S.H., M.H., M.Si. & Partners melayangkan somasi terbuka dan keras kepada PT. Buana Finance, Tbk Cabang Pekanbaru.
Somasi dilayangkan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam perhitungan pelunasan dipercepat satu unit kendaraan dengan Nomor Polisi BM 1141 AAF milik kliennya.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi Saturealita.com, kuasa hukum mempertanyakan dan meminta penjelasan rinci terkait tagihan pelunasan yang dinilai fantastis, yakni sebesar Rp 245.372.745,19 per 30 September 2026.
Tak hanya itu, Kantor Hukum Wanton juga secara tegas meminta agar pihak finance menyerahkan salinan Perjanjian Pembiayaan dan seluruh lampirannya sebagai dasar hukum penagihan yang sah dan transparan.
“Kami memohon agar pihak perusahaan berkenan untuk melakukan perundingan dan memberikan penjelasan lengkap dengan rincian perhitungan pelunasan serta salinan perjanjian pembiayaan,” tulis WANTON, S.H., M.H., M.Si. dalam surat somasinya.
Langkah tegas ini diambil untuk mencari titik temu, menjamin hak-hak konsumen atas keterbukaan informasi, dan memastikan industri pembiayaan berjalan sesuai koridor hukum.
Tembusan ke 3 Lembaga Tinggi Negara
Yang menarik dan menunjukkan keseriusan, surat somasi ini tidak main-main. Tembusannya langsung dikirim kepada, Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau
Tembusan ke tiga lembaga tinggi negara ini menunjukkan keseriusan Kantor Hukum Wanton & Partners dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga tuntas, serta sebagai bentuk pengawasan publik agar praktik pembiayaan di daerah patuh pada POJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pihak PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru yang diwakili Sony Dwi telah menerima surat tersebut.
Jika Tidak Diindahkan, Tempuh Jalur Pidana
Kantor Hukum WANTON & PARTNERS memberikan peringatan keras. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka tim kuasa hukum akan melanjutkan ke langkah hukum yang lebih tinggi.
“Jika Buana Finance tidak mengindahkan somasi ini dan tidak menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama secara transparan, maka kami Tim Kuasa Hukum akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas WANTON, S.H., M.H.,M.Si., Ketua BAHU PRABOWO DPD Riau.
“Ini bukan sekadar soal angka, ini soal hak konsumen untuk mendapat informasi yang jelas dan benar. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menanti itikad baik PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka data perhitungan secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***(Tim)












