Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden, BAHU Prabowo DPD Riau: Hormati Proses Resmi Bareskrim, Jangan Liar

Nasional3 Dilihat

PEKANBARU, Saturealita.com-Di tengah penetapan 3 tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden oleh Bareskrim Polri, beredar sebuah video dengan narasi BOCORAN KRONOLOGIS PENYADAPAN PRABOWO SAMPAI PENANGKAPAN JENDERAL POLISI.

Video tersebut mengklaim adanya kronologi pemindahan alat penyadapan dari Mabes Polri ke rumah pribadi, serta menyebut akan ada belasan jenderal yang berpotensi terseret.

Menanggapi video yang beredar tersebut, Koordinator BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, meminta publik untuk tetap berpegang pada rilis resmi Bareskrim dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sudah menonton video yang beredar itu. Isinya adalah klaim dari narasumber, bukan pernyataan resmi penyidik. Yang resmi dari Bareskrim baru 3 tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Jadi jangan liar,” ujar Wanton, Selasa (3/11).

Isi Klaim Dalam Video Yang Beredar:

Dalam video Facebook tersebut, narasumber yang tidak disebutkan identitas resminya dalam video mengklaim beberapa poin:

Ada penggeledahan dan penemuan alat penyadapan di Mabes Polri. Alat tersebut diklaim dipindahkan dari Mabes ke rumah kediaman pribadi, lalu dipindahkan lagi. Narasumber dalam video menyebut ada 3 unit alat.
Narasumber dalam video juga menyebut sejumlah nama perwira tinggi yang disebut “akan terseret”, termasuk Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Sontani Nasution, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dan beberapa nama lainnya.

Wanton menegaskan, poin-poin di atas adalah *klaim dalam video yang beredar di media sosial dan belum terkonfirmasi sebagai fakta penyidikan resmi.

“Penyadapan ilegal itu delik serius. Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 ancamannya 10 tahun. Karena itu, semua harus berdasarkan scientific crime investigation seperti yang disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Bukan berdasarkan bocoran-bocoran di medsos,” tegas Wanton dengan nada soft dan tajam.

BAHU Prabowo DPD Riau mencatat, Bareskrim dalam rilis resmi Selasa (3/11/2026) menyampaikan:

Kasus dilaporkan 30 Oktober 2026.
Dugaan perbuatan terjadi 2025-2026 melalui server LIMS tanpa prosedur Perkap No 5 Tahun 2010.
Saksi yang diperiksa 10 orang dan 3 ahli.
Barang bukti 11 HP, 1 iPad, 4 flashdisk.
Baru 3 orang ditetapkan tersangka LSP, ASN, EH, satu orang berinisial SU masih sebagai saksi.

“Tidak ada rilis resmi dari Bareskrim yang menyebut belasan jenderal akan ditangkap. Jadi kami dari BAHU Prabowo DPD Riau mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan nama-nama yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Hormati proses hukum, dukung Bareskrim usut tuntas, dan segera amankan para pihak yang sudah resmi menjadi tersangka,” tutup Wanton.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *