Penerapan Ilegal Tambang Galian C Kampar, Bagaikan Panggung Lawak Serius Tapi Lucu

oleh -
oleh
Advokat (Adv) sekaligus Ketua Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia (Fora-Pramin) Sapala Sibarani,SH dengan kacamata item dan putih

KAMPAR,Saturealita.com-Amanat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kepada penegak Hukum Baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan tambang ilegal diseluruh pelosok wilayah Nusantara Indonesia.

Amanat ini, menimbang dimana bahaya ilegal tambang mengakibatkan dan akan memengaruhi pendapatan negara dalam bidang industri mineral.

“Saya sampaikan kalau namanya ekspor ilegal (tambang ilegal) masih saja berjalan, proses industrialisasi menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi usai menghadiri rapat Pimpinan TNI-Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2023) bulan lalu.

Penegasan juga disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diangkat sejak tahun 2021, juga menegaskan kepada seluruh anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” kata Listyo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021) dua tahun lalu.

“Penegasan ini, salah satu bentuk untuk kebaikan organisasi yang sudah susah payah diperjuang,” imbuhnya sembari mengatakan jika pimpinan bermasalah, maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.

Karena itu, dia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga,” ucap Listyo.

“Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri,” tambah dia.

Berkait dengan narasi penegasan terhadap kegiatan tambang ilegal yang sangat tidak diinginkan oleh kepala Negara maupun Kepala Penegak hukum, seharusnya menjadi contoh atau pedoman pagi jajaran yang ada di wilayah provinsi atau kabupaten itu sendiri.

Jika menyinggung hal tersebut, bertolak drajat yang sangat jauh sekali, apa bila dilihat kenerja Aparat penegak hukum di wilayah kabupaten kampar Provinsi perlu dipertanyakan.

Mengapa demikian?, dimana kegiatan pertambangan galian c yang sempat tutup karena ada razia dari kepolisian kampar ternyata beroperasi kembali sebagaimana biasanya.

Baru-baru ini, sesuai pantauan dilapangan survei menujukan, tempat-tempat kegiatan tambang ilegal kembali beroperasi adanya excavator dan mobil dump truck bolak balik keluar dari lokasi diduga tambang ilegal terjadi pada hari Sabtu, (4/3/2023) belum lama ini.

Bahkan, salah seorang diduga pemilik tambang ilegal, sempat berucap, “jangan tempat saya saja menjadi sasaran untuk dilakukan penutupan, semua tempat disini harus juga ditutup”, ungkapnya yang tidak mau disebutkan indentitasnya

Sebagai bahan referensi termatup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dari bahan referensi ini, menurut pandangan Advokat (Adv) sekaligus Ketua Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia (Fora-Pramin) Sapala Sibarani,SH, mulai dari Polisi sektor (Polsek), Polisi Resort (Polres) dan Kepolisian daerah (Polda) harus mengetahui dimana keberadaan diduga tambang ilegal tersebut.

“Iya….ngak lucu aja sih, kalau penegak hukum tidak tau apa yang terjadi diwilayahnya. Kan lucu jika aktivitas kegiatan diduga tambang ilegal diketahui masyarakat sipil, wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)”, celotehan Sapala Sibarani SH, Selasa, (7/3/2023).

Maka dengan kejadian seperti panggung lawak serius tapi lucu, harapan besar Kepada Kapolri, segera berikan instruksi kepada Kapolda Riau guna mengamati dan mengawasi apa yang sedang terjadi diwilayah hukumnya.

Jika ada personil yang bermasalah, segeralah di tindak, sesuai sidang etik polri, dan lakukan pidananya sesuai (pasal 421 KUHP ) yang berbunyi : “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Pada saat di konfirmasi terkait persoalan ini ke Kabareskrim Polri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang tidak merespon. (***)

 

 

 

 

BAIS Silaturahmi ke LAMR

 

PEKANBARU,Saturealita.com-Badan Intelijen Strategis (BAIS), bersilaturahim ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), hari Senin (6/3/2023). Pembicaraan mengenai hal-ihwal Riau terjalin erat dengan satu perspektif untuk kedamaian daerah ini khususnya dan nasional pada umumnya.

Dari BAIS terlihat Dansatinteltek, Brigjen TNI Rudi Rusmin, didampingi Brigjen TNI Taufan Gostaro, Laksma TNI Widyanto Pudyo Purnomo, Kolonel Pas Imam, Kolonel Sudarsono, dan sejumlah staf.

Sedangkan dari LAMR tampak Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Timbalan Ketum MKA Datuk Syaukani al-Karim, Sekretaris DPH Datuk M. Fadli, dan Penyelaras Bidang Keamanan Lembaga Datuk T. Heryanto.

Dalam sambutannya, Brigjen Rudi yang putra Pekanbaru itu mengatakan, pihaknya senantiasa membangun komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat melalui silaturahim. “Jadi tujuannya memang silaturahim yang telah kami lakukan ke berbagai daerah dan kini di Riau, ” kata Rudi.

Brigjen Taufan mengatakan, silaturahim ke LAMR merupakan sesuatu yang penting karena lembaga ini antara lain ikut menangani persoalan kemasyarakatan terutama dipandang dari segi adat. Sinergitas harus dibangun terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama.

Baik Brigjen Rudi maupun Brigjen Taufan mengatakan, pihaknya siap membantu LAMR dalam usaha kemasyarakatan tersebut. “Ada perwakilan kita di sini, akan selalu berkomunikasi dengan Datuk-datuk, ” kata Brigjen Rudi.

Sementara Datuk Seri Marjohan mengatakan, Riau tetap dalam keadaann kondusif. Toleransi dan kebhinekaan telah lama tertanam di daerah ini. “Dengan bantuan berbagai pihak, tentu juga dari BAIS, kita harus mempertahankan keadaan ini, ” kata Datuk Seri Marjohan.

Pembicaraan juga menyangkut soal dunia usaha dan objek vital semacam ladang minyak seperti Blok Rokan yang kini dikuasai Pertamina Hulu Rokan. Baik BAIS maupun LAMR sepakat bahwa keberadaan BUMN itu harus dipelihara yang tidak terlepas pula dari bagaimana keberadaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(***/rilis)