PEKANBARU,Saturealita.com-Tertanggal 19 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenangkan setengah dari gugatan Pegawai Tidak Tetap (PPT) eks Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang diajukan yakni untuk membayarkan pesangon dengan besar nilai jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak baik pengugat dan tergugat.
Berjalan seiring waktu, ternyata putusan sidang PN Pekanbaru tersebut, harus terganjal dengan perlawanan hukum, pihak tergugat KONI Riau mengajukan Memori Kasasi.
Menyikapi hal tersebut, PTT eks Koni Riau bersama Kuasa Hukum Nawasena, Rabu, (8/3/2023) melakukan pertemuan dan memberikan jawaban atas kasasi yang diajukan Koni Riau terhadap putusan PN Pekanbaru.
“Terimakasih, pada hari ini, kami selaku kuasa hukum dari pihak PTT eks Koni Riau, telah memberikan jawaban atas Kasasi yang diajukan Koni Riau,” kata Murza azmir,S.H mengawali pertemuan.
Ditambahkan Deny Dasril SH.MH, mengajukan kasasi setiap perkara memang hak tergugat dan tidak ada larangan, namun sangat disayangkan, mengapa hal itu dilakukan yang notabenya untuk memperpanjang waktu aja.
“Pada hal, legislator PDIP Robin Hutagalung yang juga sebagai Ketua Komisi V membidangi lembaga keolahragaan di DPRD Provinsi Riau telah menyatakan untuk mempertimbangkan dan segera melakukan pembayaran Sesuai keputusan PN Pekanbaru,”tegasnya dihadapan lima PTT eks koni Riau.
Kembali dijelaskan Murza, bahwa kasasi koni Riau perlu digaris bawahi, tidak ada kaitannya dengan keolahragaan. “Bayangkan saja, Kasasi mereka saja memaksakan untuk digiring ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Artinya, sama sekali tidak mengerti dan tidak ada kaitannya dengan persoalan ini,” terangnya.
Salah satu PTT eks Koni Riau, Ratih Syahfutri SE dengan sapaan akrabnya Puput menyikapi rasa kecewa terhadap kasasi yang diajukan karena dinilai ada dugaan kesengajaan memperlambat untuk menyelesaikan masalah ini yang mana seharusnya Koni Riau bijaksana dalam menyikapi persoalan demi persoalan bukan menambah permasalah atau memperkeruh suasana.
“Pada hal, apa bila persoalan ini cepat selesai, maka akan bise lebih lapang mengurus kegiatan olahraga lain seperti, persiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga wilayah (Porwil),” paparnya.
Dikatan Puput, terhadap kasasi yang diajukan, sama sekali tidak masalah dan akan terus dihadapi, selagi masih diatas kebenaran. Namun harapannya, diminta kepada ketua Koni Riau sebagai Pemimpin KONI Riau dan Orang yang dituakan yang menjadi pemegang suatu keputusan untuk bijak dan mentelaah persoalan dengan mempertimbangkan banyak aspek, karena hal ini sebenarnya penyelesaian mudah dan lagi pula sudah ada keputusan PN Pekanbaru.
“Harapan saya hanya satu, selagi diatas kebenaran dan memperjuangkan yang menjadi hak, maka tidak ada kata lain, terus berjuang hingga selesai, bahwa yang benar akan tetap benar. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.
Kepedihan dan Tangisan Esk PTT Koni Riau Sudirman Alias Oto.
Pada kesempatan ini, Sudirman salah satu eks PTT Koni Riau yang bertugas sebagai draver mantan Ketua Koni Riau alm Emrizal Pakis sangat menyayangkan.
“Dimana rasa kemanusiaan mereka, kok tak mau membayarkan atas keputusan PN Pekanbaru, jujur saya katakan, selama saya mengenal alm Emrizal Pakis setiap ada masalah pasti cepat diatasi, kalau besar diperkecil dan kalau kecil segera dihilangkan dengan bijaksana mengambil keputusan sesuai saran dan dari pengurus lainnya. Bayangkan saat ini saya sedang sakit dan mendapat pemecatan secara sepihak. Teriris hati ini, pada hal itu harapan untuk kelangsungan perobatan selanjutnya,” tutupnya dengan tangisan air mata yang tidak berhenti. (***)