PEKANBARU (saturealita.com)-Sejak keputusan Aamaning pada bulan Januari 2024 dalam sidang perkara Pelawan dan terlawan terkait dengan gugatan pesangon eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Riau, lebih kurang sudah lima bulan belum ada keputusan.
Namun, pada hari ini, Selasa, (28/5/2024) kembali digelar dengan sidang Pelawan mengajukan saksi terkait penyitaan aset Koni berupa lima unit kendaraan roda empat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat sidang digelar, didepan Hakim pelawan menghadirkan saksi bernama inisial MR yang juga sebagai bendahara dan pengelolaan aset Koni untuk menjelaskan terkait penyitaan aset tersebut.
Berbagai pertanyaan telontar dari dua belah pihak baik Pelawan maupun Terlawan yang intinya terkait aset yang disita.
Usai sidang, Pengacara Terlawan Murza Azmir SH dalam keterangan pers menegaskan pada sidang ini, sengaja tidak menghadirkan saksi, karena percaya akan keputusan PN Pekanbaru maupun Makamah Agung sebagai penetap keputusan perkara.
“Dapat saya jelaskan bahwa, sebenarnya sidang ini, tidak mutlak untuk diperjelas kembali, karana sudah ada keputusan tertinggi yakni PN Pekanbaru dan Makamah Agung tentang eksekutif penyitaan aset. Saya rasa ini, sangat aneh kok ada PN Pekanbaru yang menetapkan penyitaan aset dibatalkan”, itu saja kata Murza SH kepada media online ini.
Kemudian, dirinya menilai dalam keterangan saksi, sama sekali tidak mendasar terkait masalah pemberian dana hibah yang dipergunakan sebagai aset Koni Riau milik pemerintah. Pada hal, kendaraan roda empat tersebut bernomorkan polisi mengunakan warna hitam. Artinya itu milik Koni Riau, bukan pemerintahan punya, apa lagi diduga STNK dan BPKB tercatat milik koni Riau.
“Soal perawatan, mobilisasi dan pembayaran pajak kendaraan, kita tidak persoalkan, karena ini, hanya sebagai jaminan untuk membayarkan pesangon PTT eks Koni yang nilainya tidaklah besar hanya lebih kurang seratus juataan keatas, yang mana bisa dilakukan lewat kesepakatan”, terang pria berjambang tebal ini.
Dalam perkara ini, sebagaimana ungkapan hakim Pengadilan menyatakan, untuk dilakukan pertemuan balik, tentunya mencari sosialisasi dan jalan terbaik untuk penyelesaian perkara ini.
Ditempat yang sama, Medison SH selaku Pengacara Pelawan, menjelaskan dalam sidang tadi bermuatan terkait aset Koni Riau yang hanya sebagai pinjam pakai pengunaan fasilitas untuk kepentingan kelancara kerja anggota Koni itu sendiri.
“Bayangkan, kami hanya membelikan kendaraan tersebut untuk operasional penunjang kerja Koni Riau saja dan saya juga menilai, penyitaan aset bahwa koni bukan perusahaan pengasil, melainkan wadah organisasi pencetak prestasi bidang pembinaan olahraga”, tegasnya. (***)