Dalam Sidang Perlawanan dan Eksekusi, Koni Riau Selalu Kalah

oleh -
oleh
Pengecara PTT KONI Riau Murza Azmir SH

PEKANBARU (saturealita.com)-Pengadilan Negeri Pekanbaru menangkan bekas Pegawai KONI Riau. Keputusan itu dibacakan pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo, S.H., M.H. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Hendah Karmila Dewi,S.H.,M.H. dan Fitrizal Yanto, S.H., dengan dibantu oleh Nurfitria, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Para Terlawan secara Elitigasi.

“Pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang permusyawaratan Perkara Bekas Pegawai KONI Riau dan dibacakan kemarin, Kamis 4 Juli 2024. Dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Bth/2024/PN Pbr tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan Bekas Pegawai KONI Riau,” tutur Kuasa Hukum Bekas Pegawai KONI Riau dari Lembaga Bantuan Hukum Nawasena, Murza Azmir, S.H. dalam konferensi persnya di kantor Nawasena, Pekanbaru, Jumat 5 Juli 2024.

Selanjutnya Murza menjelaskan, bahwa dalam keputusannya Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan yaitu pihak KONI mengenai proses pelaksanaan sita eksekusi tidak dapat dibuktikan oleh Pelawan dalam dalil-dalilnya, sehingga ditolak.

“Oleh karena gugatan pokok perlawanan Pelawan yaitu pihak KONI mengenai proses pelaksanaan sita eksekusi tidak dapat dibuktikan oleh Pelawan dalam dalil-dalilnya, sehingga ditolak, maka dengan itu otomatis petitum Pelawan tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim oleh karena apabila pokok atau inti gugatan perlawanan dinyatakan ditolak, maka dalil-dalil yang lain juga dinyatakan ditolak,” jelas Murza.

Murza juga menjelaskan, karena perlawanan Pelawan yaitu pihak KONI telah dinyatakan ditolak maka pihak KONI dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas oleh karena perlawanan Pelawan telah dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang idak benar dan Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya,” tutur Murza.

Onsekwensi dari Perlawanan oleh pihak Pelawan dalam hal ini KONI Riau ditolak dan Para erlawan berada di pihak yang menang, lanjut Murza, maka Pelawan harus dihukum untuk embayar biaya perkara.

“eh, karena Pertandingan Lawan ditolak dan Lawan berada di pihak yang menang, maka seharusnya Lawan dihukum untuk membayar biaya perkaranya,” kata Murza.

Terkait dengan Perlawanan, Murza menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak perlawanan Para pelawan yaitu pihak KONI Riau untuk seluruhnya. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak Perlawanan Para pelawan untuk seluruhnya,” jelas Murza.

Adapun pokok permasalahannya, hakim memutuskan bahwa Pihak Lawan adalah Lawan palsu, menolak keberatan Pihak Lawan untuk seluruhnya, dan menghukum Pihak Lawan untuk membayar biaya perkara pokok persoalan tersebut.

“Karena itu terkait dengan pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, selanjutnya menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, dan menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara,” pungkas Murza. (***)