Masyarakat Desak BPN Hentikan Perpanjangan HGU di Kuansing

oleh -
oleh
Foto ist

PEKANBARU,Saturealita.com-Masyarakat transmigrasi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing mendesak Kanwil BPN Riau menghentikan proses perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Hal itu menyusul persoalan pembagian kebun kelapa sawit pola KKPA dengan masyarakat yang belum tuntas.

Sekitar 53 kepala keluarga di desa tersebut belum mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

“Pada saat pembagian kebun kepada masyarakat, 53 kepala keluarga ini hanya mendapatkan 15 hektare secara keseluruhan. Padahal seharusnya masing-masing warga mendapatkan dua hentare per KK,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Warga, Alimin Nababan SH, Rabu (20/8/2025).

Terkait hal itu masyarakat melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat kepada pihak Kanwil BPN Riau supaya menghentikan proses perpanjangan HGU PT AA.

Selain itu masyarakat juga mendesak BPN Riau melakukan ukur ulang HGU PT AA dan PT Surya Agrolika Reksa di Desa Beringin Jaya. Karena diduga terjadi tumpang tindih HGU dengan wilayah desa tersebut.

Desa Beringin sesuai SK Gubernur Riau Nomor kpts.569/VIII/1993
tentang pendefinitifan 30 desa persiapan asal unit-unit pemukiman transmigrasi dalam provinsi Dati I Riau total 3.500 hektare.

“Kami menduga terjadi tumpang tindih lahan HGU yang mencaplok wilayah Desa Beringin Jaya sesuai SK Gubernur Riau tahun 1993,” jelasnya.

Lebih lanjut Alimin mengatakan, 43 KK dari 53 kemudian memberikan kuasa hukum kepadanya sudah lama berjuang agar pembagian kebun pola KKPA itu sesuai perjanjian awal.

Total lahan yang diberikan pemerintah kepada warga transmigrasi untuk hidup di kawasan itu masing-masing seluas dua hektare.

Selanjutnya di luar pemukiman warga, lahan itu diserahkan kepada pihak perusahaan untuk dijadikan perkebunan sawit dengan pola KKPA.

Namun dalam proses pembagian kebun, tidak semua warga mendapatkan hak sesuai luas lahan yang dimiliki sejak awal.

“Jika 15 hektare itu dibagi 53 KK, masing-masing mendapat tidak sampai seperempat hektar. Inilah yang ditutunt masyarakat Desa Beringin Jaya agar pembagian kebun sesuai lahan awal yang mereka miliki,” beber Alimin.

Pihaknya sudah menyurati Kanwil BPN Riau terkait hal ini. Termasuk juga menyurati DPRD Riau agar memfasilitasi penyelesaikan pembagian kebun warga Desa Beringin Jaya.

Sementara Ketua Bantuan Hukum (Bahu) Prabowo Provinsi Riau, Wanton, SH.,MH.,M.Si menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan masyarakat Desa Beringin Jaya ini hingga tuntas.

“Masyarakat berhak atas lahan mereka. Sudah tidak masa lagi perusahaan menindas para petani di pedesaan,” ujar Wanton.

Ia berharap kehadiran pemerintah dalam persoalan ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Beringin Jaya.

“Terutama terhadap Kanwil BPN Riau diminta menghentikan proses perpanjangan HGU perusahaan sampai hak-hak warga Desa Beringin Jaya terpenuhi,” kata Wanton.

Ia juga menegaskan pihaknya akan memperjuangkan masyarakat Desa Beringin Jaya sampai tuntas. Termasuk membawa persoalan ini hingga ke pusat. ***