PEKANBARU, Saturealita.com-Didalam deklarasi dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kampar Sahabat Polisi Indonesia (SPI), dua hal menjadi pedoman untuk diataati seluruh keanggotaan.
Dua hal tersebut, langsung ditegaskan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat SPI, Fonda Tangguh.
“Saya katakan, dua hal tersebut yakni menyangkut dukungan penuh SPI terkait kenaikan gaji Polisi Republik Indonesia (Polri) dan mengeai legalitas keanggotaan memiliki indetitas kartu pengenal”, katanya, Rabu, (30/3/2022) usai deklarasi dan pengukuhan.
Dirinya menambahkan, dukungan ini benar-benar dilakukan, agar kenerja Polri sebagai pengayom masyarakat berjalan secara maksimal dan tidak ada lagi tindakan korupsi yang mengakibatkan berlawanan hukum.
Terkait masalah infertilitas keanggotaan SPI tentang kartu pengenal, jelas harus dimiliki oleh orang yang benar-benar serius dalam mengembangkan organisasi ini.
“Satu kata kunci, diharapkan keanggotaan SPI diseluruh Indonesia, tetap memegang teguh amanat yang tercantum dalam Anggaran Dasar Anggara Rumah Tangga (AD/ART)”, tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPW SPI Riau, Rocky Rahmadani menyampaikan, bahwa SPI lahir dari sebuah kecintaan terhadap kenerja polisi sebagai pengayom masyarakat.
“Kalau kita bicara sahabat, tentu kedekatan sudah tidak diragukan lagi, bahkan saling mengingatkan satu sama lainnya, agar tidak salah melangka dalam menjalankan fungsi kedudukannya”, ujar aktivis Riau ini.
Mengenai dukungan DPP SPI terhadap kenaikan gaji Polri, hal yang sewajarnya. “Saya menilai, jika gaji polri sesuai dengan beban kerjanya, otomatis peningkatan pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal lagi’, jelasnya.
Kemudian, lahirnya SPI ditengah masyarakat, mempunyai dampak positif yang luas. Artinya melalui SPI kenerja polisi dapat terbantu, salah satunya tentang Kamtibmas bisa terjaga dengan baik.
“Harapan besar kami sebagai SPI, akan terus membantu kenerja polisi lebih baik lagi. Maka dari itu, mari kita saling bahu membahu menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) dari segala macam ancaman yang bersifat mengganggu stabilitas keamanan”, tutupnya. (***)