Terkait Sengketa Jabatan Ketua Porserosi Pekanbaru, Kuasa Hukum Minta Gugatan Diterima Ini Alasannya

oleh -
oleh
Ketua Porserosi kita Pekanbaru, Sulastri

PEKANBARU, Saturealita.com-Persoalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tentang sengketa jabatan sebagai Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Pekanbaru, terus berlanjut.

Persidangan ini, sudah berlanjut beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi, baik dari pengugat maupun tergugat.

Sebelumnya, Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, Sulastri telah melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Ketua Porserosi dinilai hanya sepihak.

“Benar saya gugat dikarenakan hasil keputusan SK pemberhentiannya dinilai sepihak dari Porserosi Provinsi Riau , sidang sendiri sudah berlangsung 4 kali di PTUN”, katanya, Rabu, (6/7/2022) usai mengelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari tergugat.

Ditambahkannya, persoalan dirinya tidak berkompeten menjalani tugas sebagai Ketua Porserosi Kota Pekanbaru, sama sekali tidak benar. Sebab, selama ini, kegiatan terhitung sejak bulan Januari 2022 tetap ada dan terlaksana.

“Dimana letaknya saya tidak berkompeten dalam mengurus organisai sepatu roda ini,”ucap wanita yang juga mempunyai klub sepatu roda.

Lanjutnya dasar pemberhentian, juga dituding melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). sementara pembuktian pelanggaran tidak ada dan terkesan mengada-ada akias6 tidak melanggar aturan tersebut.

Terkait persoalan tentang pemberhentian, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Pekanbaru yang pada waktu itu dijabat oleh Anis Murzil, sama sekali tidak merespon maupun mengaminkan.

“Pada hal, pemberhentian saya sebagai Ketua Perserosi Kota Pekanbaru, bisa dibicarakan secara internal terlebih dahulu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian sepihak yang dikeluarkan Perserosi Riau tanpa ada alasan yang jelas,” ungkapnya sedikit kesal.

Sementara itu, dasar pengangkatan maupun pemberhetian harus diketahui pihak Koni kota Pekanbaru terlebih dahulu. Namun, pada saat mengelar Rapat Musyawarah pemberhetian pihak Koni sendiri tidak diundang secara resmi.

Kuasa Hukum Penggugat, Aswin.SH

Ditambahkan Kuasa Hukum, Aswin.SH yang mendampingi Sulastri selama proses sidang di PTUN Pekanbaru, mengatakan seharusnya yang menentukan pemberhentian Sulastri selaku Ketua Perserosi berdasarkan rapat musyawarah pengurus Kota (Pengkot), bukan dari pengurus Provinsi (Pengprov).

“Harapannya kepada PTUN Pekanbaru, agar gugatannya diterima dan membatalkan SK Pemberhentian Sulastri dari Ketua Perserosi kota Pekanbaru yang dinilai sepihak,” tutupnya (***/Ari)