PEKANBARU,Saturealita.com-Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada Tim Jasa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Pekanbaru atas nama tersangka Inisial AM.
Penyerahan tersangka dan BB, Jum’at, (21/10/2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kejari Pekanbaru.
Diketahui, tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Adapun nama-nama Tim JPU (P.16.A) sebagai berikut, Agung Irawan, SH., MH,
Nurainy Lubis, SH, Lusi Yetri Man Mora, SH dan Dewi Shinta Dame Siahaan, SH., MH.
Sementara itu, uraian singkat kasus posisi,
bahwa pada tahun 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan pagu anggaran bernilai lebih kurang sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan pada Januari sampai dengan Maret 2021 dengan anggaran lebih kurang sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah.
Sedangkan bersumber aliran dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).
Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, teranggal 02 Januari 2020.
Kemudian, kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020 antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam pelaksanaan KSO tersebut dan bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas nama tersangka inisial AM telah di sangkakan melakukan tindak pidana korupsi yaitu, melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf I UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Paasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Bahwa setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka atas nama inisial AM, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 selama 20 hari.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (***/rilis/ EL)