PEKANBARU,Saturealita.com-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tema “Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN”, Rabu, (26/10/2022), bertempat Hotel Pangeran Pekanbaru.
Selain itu, juga turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Pusat Kedokteran Dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Asep Hendradiana dan Perwakilan KPK RI.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan tindak pidana korupsi yaitu tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya menurut Akmal, pada pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (JSN) Program JKN yaitu Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun dan Kematian.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Penyedia obat dan alat kesehatan dan juga pemangku kepentingan lain.
Dalam penanganan kecurangan tersebut, bisa dilakukan Sanksi Administrasi, Perdata dan Pidana. Hal ini, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (***/El)